Kasus Asusila

Siswi SMP Dirudapaksa Ayah, Kakak dan 2 Paman di Surabaya, Pelaku Pernah Rekam Korban Saat Digauli

Siswi SMP berusia 12 tahun di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur mengalami pelecehan seksual. Dia dirudapaksa ayah, kakak, dan dua pamannya

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. 

Polisi menjerat 4 pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Kendati begitu, 4 pelaku seakan menganggap enteng kasus tersebut.

PE (43), yang merupakan ayah korban ketika ditanya mengapa tega menyutubuhi anaknya menjawab kalau tidak sengaja. 

"Saya cuma pegang dadanya gak pernah menyetubuhi. Saya kira badan anak adalah istri," kilahnya. 

Sehari-hari korban dan pelaku hidup di rumah lantai II yang luas bangunannya hanya sekitar 4x6 meter.

Rumah itu dihuni 3  keluarga. Hampir tak ada ruangan di rumah itu.

Korban serta keluarganya menempati salah satu kamar di lantai II.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyebut alasan PE tidak sengaja sangat tidak masuk akal.

Berdalih tidak sengaja, namun PE melakukan hal itu berulang-ulang selama bertahun-tahun.

Hasil dari serangkaian penyelidikannya, PE melakukan perbuatan pelecehan seksual sejak korban kelas tiga SD.

"Anak kok dikira istri, ya beda," ucap Hendro.

Jawaban sekenanya juga terlontar dari dua paman korban, yakni IW (43th) dan MR (49th). Mereka tidak mengakui pernah menyetubuhi korban.

Mereka bilang 'hanya' meraba-raba.

Kata mereka, perbuatan itu dilakukan atas dasar bercanda dan khilaf.

Hasil dari penyelidikan korban mengalami pelecehan seksual saat kondisi rumah sepi. 

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved