Kasus Asusila

Siswi SMP di Surabaya Dilecehkan Empat Anggota Keluarganya Termasuk Ayah dan Kakak Kandung

Seorang siswi SMP berusia 12 tahun di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur mengalami pelecehan seksual.

Tribun Maluku
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang siswi SMP berusia 12 tahun di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur mengalami pelecehan seksual.

Korban menjadi sasaran tindak asusila oleh empat orang, yang semuanya adalah anggota keluarganya sendiri.

Empat pelaku tindak asusila tersebut adalah ayah kandungnya, PE (43), kakak lelakinya, MA (14) dan dua pamannya masing-masing I (43) dan JW (49).

Tak disebutkan bagaimana keempat orang itu melakukan aksi tak senonoh, dan bagaimana PE selaku ayah kandung sampai membiarkan darah dagingnya mendapat perlakukan tidak terhormat itu.

Akibat hal tersebut, korban kini mengalami trauma dan harus diungsikan ke rumah neneknya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi ketika dikonfirmasi memastikan sudah menangkap semua pelaku.

"Semua pelaku masih saudara korban. Mereka tinggal satu rumah yang dihuni 4 keluarga," kata Rina, Minggu (21/1/2024).

Informasi yang dihimpun, ternyata korban sudah mendapat perlakuan tidak pantas dari keempat pelaku sejak masih duduk di IV SD.

 Dan setelah naik ke jenjang SMP, korban berterus terang kepada ibundanya.

Dari empat orang yang sempat ditangkap polisi, satu di antaranya diperbolehkan pulang dan dikenai wajib lapor.

Yaitu MA, kakak kandung korban. Rina mendengar kakak korban itu dilepas karena masih di bawah umur.

"Kalau kakaknya itu masih kelas I SMA. Informasinya karena masih anak-anak, tidak ditahan," ucapnya.

Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayanti menerangkan alasan kakak korban tidak ditahan.

Kakak korban masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 17 tahun. Sehingga penanganannya harus ditempatkan di shelter.

"Kakaknya sekarang kena wajib lapor karena shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) masih dalam tahap renovasi. Renovasi itu sudah masuk tahap finishing, kalau sudah beres maka akan ditahan di shelter," ujar Ida.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved