Viral Jasad di Sungai Wangan Ayam
Ditolak Berhubungan Intim, MM Bunuh Istrinya Lalu Buang Mayat Korban ke Sungai Wangan Ayam Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pimpin konferensi pers pada Senin (22/1/2024), membongkar kasus pembunuhan yang menggemparkan warga
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pimpin konferensi pers pada Senin (22/1/2024), membongkar kasus pembunuhan yang menggemparkan warga.
Kasus ini terkait dengan penemuan mayat di Sungai Wangan Ayam di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada Rabu (10/1/2024) yang mengejutkan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban adalah perempuan berinisial OP dari Desa Bunder, Kecamatan Susukan.
Baca juga: Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Wangan Ayam Cirebon
Pelaku pembunuhan terungkap sebagai suami korban, MM (20), yang berhasil ditangkap di daerah Kuta Bali setelah melarikan diri ke Rembang, Jawa Tengah.
"Kita tangkap pelaku pada tanggal 15 Januari 2024," ujar Sumarni, Senin (22/1/2024).
Mantan Wakapolres Metro Bekasi itu menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 7 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah korban dan pelaku di Blok Tonggoh, RT.1/1, Desa Bunder.
Motif pembunuhan muncul karena suami merasa cemburu terhadap korban yang selalu menolak berhubungan intim.
Baca juga: Beredar Foto Pelaku Pembunuhan yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Wangan Cirebon Tertangkap!
Pelaku kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan membuang mayatnya ke sungai.
"Di sana, karena suami korban merasa cemburu dengan korban yang selama ini ketika diajak berhubungan, korban selalu menolak, pelaku sakit hati dan kemudian si pelaku berniat menghabisi si korban dengan cara-cara ya melukai dengan senjata tajam dan kemudian membuang mayatnya ke sungai," ucapnya.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat buah sprei yang digunakan untuk membungkus korban, pakaian celana pendek, lima buah tali dari potongan kain batik, satu pisau, satu golok dan dua buku nikah.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.
Serta Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga.
"Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada yang membantu," jelas dia.
| Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Wangan Ayam Cirebon |
|
|---|
| Mayat Terbungkus Kain di Sungai Wangan Ayam Cirebon Diduga Korban Pembunuhan |
|
|---|
| Identitas Mayat Terbungkus Kain di Sungai Wangan Ayam Cirebon Terkuak |
|
|---|
| Heboh Temuan Mayat Terbungkus Kain di Sungai Wangan Ayam, Warga Ramai Sebut Korban Asal Desa Bunder |
|
|---|
| Viral Cirebon, Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Sungai Wangan Ayam Cirebon, Warga Heboh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.