Kasus Asusila
3 Santriwati Dicabuli Kiai Pemilik Ponpes di Gresik, Pelaku Ditangkap Saat Mau Kabur
Sebanyak tiga santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur mengaku menjadi korban pencabulan kiai
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNCIREBON.COM - Sebanyak tiga santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur mengaku menjadi korban pencabulan kiainya.
Ketiga santriwati yang masih di bawah umur itu sempat takut melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan kiai berinisial NS.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan orang tua korban sudah membuat laporan.
Namun, kiai yang diduga melakukan pencabulan itu tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan.
Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap NS yang hendak kabur, padaSabtu (23/12/2023).
NS diamankan di Pulau Bawean, Gresik.
Berlayar sejak pagi, NS tiba di Pelabuhan Gresik, sekitar pukul 13.00 WIB.
NS mengenakan jaket, kacamata, dan masker.
Wajah kiai berusia 49 tahun itu, nyaris tak terlihat.
"Sudah kami amankan, sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu (23/12/2023).
"Kami menjemput yang bersangkutan (NS) di Bawean," kata AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Sebelumnya, tiga santriwati yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan kiai pemilik yayasan pondok pesantren di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sabtu (23/12/2023).
Polisi pun melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
Telapor adalah kiai berinisial NS (49) pemilik yayasan pondok pesantren di Bawean.
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.