Kasus Asusila
Ustaz Cabul di Purwakarta 2 Pekan Sembunyi di Kebun, Makan Singkong dan Daun Untuk Bertahan Hidup
Oknum guru ngaji di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta tersangka pencabulan dan persetubuhan kabur selama dua pekan
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Deanza
Opan Sopandi (46), oknum guru ngaji yang jadi tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan muridnya di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta saat ditampilkan di konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023)
"Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Asusila
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.