Kasus Asusila

Ustaz Cabul di Purwakarta 2 Pekan Sembunyi di Kebun, Makan Singkong dan Daun Untuk Bertahan Hidup

Oknum guru ngaji di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta tersangka pencabulan dan persetubuhan kabur selama dua pekan

Tribun Jabar/Deanza
Opan Sopandi (46), oknum guru ngaji yang jadi tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan muridnya di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta saat ditampilkan di konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023) 


"Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5  Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved