Julianto Silalahi, Narapidana Beruntung di Cirebon yang Merayakan Natal di Luar Sel
Sebelumnya, dalam semangat Natal yang penuh harapan, Lapas Kelas I Cirebon mengajukan 22 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sebuah kisah mengharukan datang dari balik jeruji besi hari ini, Senin (25/12/2023) ketika seorang narapidana di Lapas Kelas I Cirebon merasakan sentuhan harapan melalui remisi khusus yang diberikan pada hari Natal.
Meski terikat masa hukuman, langkah ini membuka pintu bagi perubahan positif dalam kehidupannya.
Pemberian remisi ini memberikan kilas cahaya bagi Julianto Silalahi (30), seorang narapidana yang telah menjalani masa hukuman di penjara selama hampir enam tahun.
Ia menjadi salah satu dari sedikit narapidana yang beruntung mendapatkan kesempatan untuk merayakan hari Natal di luar sel tahanan.
Proses seleksi untuk remisi Natal melibatkan penilaian perilaku dan keterlibatan dalam program rehabilitasi di dalam penjara.
Julianto berhasil menonjol melalui komitmen dan perubahan positif yang ditunjukkan selama masa hukumannya.
Dalam momen wawancara, Julianto menyatakan, rasa syukurnya atas kesempatan yang diberikan.
"Senang dan bahagia, setiap tahun bisa dapat remisi khusus keagamaan."
"Remisi ini memberi saya harapan baru dan semangat untuk memperbaiki diri," ujar Julianto saat diwawancarai media, Senin (25/12/2023).
Dengan penuh semangat, ia berbagi rencana masa depannya yang mencakup reintegrasi ke masyarakat.
Setidaknya, warga Medan Sumatera Utara (Sumut) itu bercita-cita menjadi pribadi yang lebih baik, khususnya terhadap keluarganya.
"Kalau planing dari diri sendiri sih belum ada, tapi begitu bebas paling saya pengen jadi orang yang lebih baik saja, yang berguna untuk keluarga," ucapnya.
Menjadi pribadi yang lebih baik, kata dia, minimal telah dilakukannya selama menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Yakni, dengan selalu mengikuti kegiatan keagamaan secara rutin dengan materi pembinaan diri.
"Selama saya di sini pelayanannya bagus, saya banyak belajar dari sesama napi dan petugas, bahagia saya selama di dalam lapas."
"Mengikuti acara yang ada, saya fokus ke pembinaan diri yang digelar setiap Senin, Kamis dan Sabtu" jelas Julianto, yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Jelekong ini.
Di perayaan Natal ini, pria lajang tersebut memaknainya sebagai momen spesial.
Di satu sisi menjalaninya dengan rasa yang berat, di sisi lain dirinya juga mengaku merasakan kebahagiaan.
"Ya di momen Natal ini memang dirasa berat, tapi bahagia."
"Beratnya karena memang tidak bertemu keluarga, bahagianya karena memang ada hadiahnya, hadiahnya dapat dari Kemenkumham berupa remisi," kata napi yang mendapatkan remisi Natal dua bulan itu.
Julianto berharap, dengan ia mendapatkan remisi Natal ini, dirinya bisa bebas murni di tahun depan.
Sehingga, ia bisa kembali ke lingkungan keluarga dengan menjalani hidup normal kembali.
"Harapan (di momen Natal) buat keluarga ya saya cuma ngasih pesan harus tetap sabar lah, menunggu kepulangan saya."
"Kalau perihal menyesal sih, ya sudah pasti menyesal, tapi jalannya hidup seseorang kan beda-beda," ujarnya.
Sementara, keputusan memberikan remisi Natal ini juga memberikan dorongan moral kepada narapidana lainnya di Lapas Kelas I Cirebon.
Para petugas penjara melihatnya sebagai langkah positif dalam upaya rehabilitasi dan pemberian kesempatan kedua bagi mereka yang benar-benar berkomitmen untuk berubah.
"Saat berbagai narapidana merayakan Natal di balik jeruji besi, cerita Julianto itu diharapkan menjadi inspirasi bagi banyak orang."
"Keputusan memberikan remisi pada hari Natal bukan hanya tentang pengampunan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi perubahan dan harapan baru di masa depan," ucap Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Yan Rusmanto.
Sebelumnya, dalam semangat Natal yang penuh harapan, Lapas Kelas I Cirebon mengajukan 22 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus.
Dalam pemberian remisi itu yang digelar di lapas setempat, kegiatan dihadiri langsung oleh Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham RI Dahana Putra, Direktur Instrumen HAM Kemenkumham RI, dan Kadiv Yankum Kemenkumham Kanwil Jabar.
Yan Rusmanto, Kepala Lapas Kelas I Cirebon mengatakan, bahwa dari total 29 narapidana beragama Kristen dan Katolik, 22 di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Natal 2023.
Pengajuan remisi mencakup berbagai jangka waktu, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif.
"22 narapidana ini telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat," ujar Yan Rusmanto saat diwawancarai pada Senin (25/12/2023).
Menegaskan kriteria, Yan menyatakan, bahwa narapidana yang berhak menerima remisi Natal telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
Selain itu dinilai berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas I Cirebon.
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, dua di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).
Kasus yang mendapatkan remisi melibatkan 14 kasus narkotika dan sisanya tindak pidana umum (Pidum).
"Remisi ini diberikan dengan harapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat melakukan perubahan positif dan menghindari perulangan kesalahan selama dan setelah menjalani pidana," ucapnya.
Baca juga: Lapas Kelas I Cirebon Beri Remisi untuk 22 Narapidana Termasuk WNA Pada Momen Natal
Dapat Remisi Lebaran, Warga Binaan Lapas Kelas IIB Majalengka Bahagia Saat Dinyatakan Langsung Bebas |
![]() |
---|
Otto Hasibuan ke Lapas Cirebon, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Curhat soal Keadilan |
![]() |
---|
Kunjungi Lapas Cirebon, Wamenkumham Otto Hasibuan Soroti Kapasitas Lapas & Narapidana Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Kebahagiaan di Balik Jeruji Besi, Kisah Narapidana di Lapas Kelas I Cirebon yang Dapat Remisi Natal |
![]() |
---|
Natal di Lapas Kelas I Cirebon, Sebanyak 19 Narapidana Dapat Hadiah Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.