Otto Hasibuan ke Lapas Cirebon, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Curhat soal Keadilan
Otto Hasibuan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon untuk mengevaluasi kondisi lapas dan menjenguk tujuh terpidana kasus Vina
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon untuk mengevaluasi kondisi lapas sekaligus menjenguk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Tujuh terpidana tersebut adalah Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Sebelum menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan kuasa hukum mereka dalam upaya mencari keadilan.
Setelah bertemu para terpidana, Otto memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik.
Baca juga: Mulai 2025, Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri Diterapkan untuk Sekolah yang Sudah Terakreditasi
“Hari ini kami datang secara khusus untuk bertemu tujuh terpidana kasus Vina. Mereka dalam keadaan baik,” ujar Otto Hasibuan kepada media, Jumat (7/2/2025).
Meski demikian, Otto mengungkapkan, bahwa salah satu terpidana, Sudirman, mengeluhkan nyeri di bagian punggung akibat luka lama yang dialaminya saat proses penangkapan.
“Sudirman mengatakan bahwa dia pernah terkena tembakan peluru karet, sehingga sekarang sering merasakan nyeri, terutama saat duduk,” ucapnya.
Terkait keluhan tersebut, Otto telah meminta pihak Lapas Cirebon untuk membawa Sudirman ke rumah sakit guna mendapatkan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Dalam pertemuan itu, Otto juga menerima pesan dari para terpidana yang menitipkan harapan agar keadilan ditegakkan dalam kasus mereka.
Namun, Otto menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, ia tidak lagi dapat menangani perkara ini secara langsung sebagai pengacara.
“Sekarang saya sudah menjadi pejabat negara dan tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara. Silakan para kuasa hukum mereka yang melanjutkan perjuangan hukum yang ada,” jelas dia.
Baca juga: Kunjungi Lapas Cirebon, Wamenkumham Otto Hasibuan Soroti Kapasitas Lapas & Narapidana Kasus Narkoba
Diketahui, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mereka.
Namun, pada 16 Desember 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut dengan alasan tidak adanya kekhilafan hakim dalam memeriksa fakta dan hukum dalam perkara ini.
Otto Hasibuan: Kisruh Hotman Paris dan Razman Seharusnya Diselesaikan Lewat Dewan Kehormatan |
![]() |
---|
Kunjungi Lapas Cirebon, Wamenkumham Otto Hasibuan Soroti Kapasitas Lapas & Narapidana Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Kebahagiaan di Balik Jeruji Besi, Kisah Narapidana di Lapas Kelas I Cirebon yang Dapat Remisi Natal |
![]() |
---|
Natal di Lapas Kelas I Cirebon, Sebanyak 19 Narapidana Dapat Hadiah Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.