Pemilu 2024

KPU Kota Cirebon Butuh 7.182 Petugas KPPS Untuk Pemilu 2024, Ini Cara Daftarnya

Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Potret Gedung KPU Kota Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota mulai Senin, 11 Desember hingga 15 Desember 2023.


Khusus di Kota Cirebon, KPU menargetkan 7.182 petugas dari 1.026 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.


"Jumlah KPPS yang dibutuhkan di Kota Cirebon untuk pelaksanaan Pemilu 2024 adalah sebanyak 7.182 orang," ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, saat diwawancarai oleh Tribun pada Rabu (13/12/2023).


Mardeko menyebutkan bahwa masa kerja KPPS ini hanya selama satu bulan, mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.


"Pada Pemilu 2024, informasi yang diterima petugas KPPS mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019," ucapnya.


Mardeko menjelaskan, bahwa tugas KPPS pada Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.


Dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkanvsejumlah tugas KPPS, termasuk mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu, dan melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara di TPS.


KPPS juga bertanggung jawab membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, yang harus diserahkan kepada saksi peserta Pemilu.


"KPPS juga berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," jelas dia.


Bagi yang berminat mendaftar, berikut adalah langkah-langkahnya:


- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.


- Kunjungi kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.


- Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.


- Isilah formulir pendaftaran secara lengkap.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved