Pemilu 2024
Bawaslu Majalengka Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Kantongi STTP Sebelum Berkampanye
Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum kampanye
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum menggelar kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, STTP wajib dikantongi partai politik (parpol) maupun para Calon Anggota Legislatif (Caleg) sebelum melaksanakan kampanye.
Menurut dia, STTP tersebut juga dikeluarkan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Majalengka dan jajarannya, bukan penyelenggara Pemilu 2024 baik KPU ataupun Bawaslu.
Baca juga: Jaga Netralitas, Polresta Cirebon Gencar Lakukan Patroli Siber di Masa Kampanye Pemilu 2024
"Yang harus ditembuskan ke KPU dan Bawaslu hanya surat pemberitahuan kampanye, kalau STTP dikeluarkan kepolisian," kata Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (5/11/2023).
Karenanya, pihaknya meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mengurus perizinan ke kepolisian selaku instansi berwenang yang menerbitkan STTP paling lambat tiga hari sebelum kampanye.
Ia mengatakan, salah satu tujuan diperlukannya STTP dari kepolisian ialah untuk mencegah pelaksanaan kampanye secara ilegal atau digelar di luar jadwal.
Pasalnya, pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 tanpa mengantongi STTP merupakan bentuk pelanggaran meski dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
"Kami mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk mengurus STTP ke kepolisian, karena jika tidak maka termasuk kategori pelanggaran Pemilu 2024," ujar Dede Rosada.
Dede menyampaikan, STTP yang dikeluarkan kepolisian untuk peserta Pemilu 2024 yang akan berkampanye juga meliputi beberapa item.
Baca juga: Bawaslu Majalengka Buka Hotline Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024
Di antaranya, jadwal dan pelaksanaan kampanye, tempat, jumlah massa, juru kampanye, peralatan, jam pelaksanaan selama kampanye, dan lainnya.
Selain itu, terdapat beberapa jenis kampanye yang memerlukan STTP, dari mulai rapat umum, pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka.
"Jika STTP tidak dikantongi parpol, tetapi sudah melaksanakan kampanye, maka bagi Bawaslu ini akan menjadi temuan pelanggaran," kata Dede Rosada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kabupaten-Majalengka-Dede-Rosadavw.jpg)