Kasus Asusila

Ayah Tiri di Gresik Masuk ke Kamar Anaknya yang Masih SD, Berbuat Tak Senonoh, Kini Ditangkap

SP (62) seorang ayah tiri asal Kecamatan Cerme ditangkap Satreskrim Polres Gresik gara-gara tega mencabuli putrinya

|
Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan 

TRIBUNCIREBON.COM- SP (62) seorang ayah tiri asal Kecamatan Cerme ditangkap Satreskrim Polres Gresik gara-gara tega mencabuli putrinya yang masih duduk di sekolah dasar (SD).

SP langsung ditangkap polisi pada Kamis (30/11/2023).

"Tersangka SP kami amankan di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 09.00 WIB. Kami amankan saat yang bersangkutan sedang santai dirumahnya," ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, Sabtu (2/12/2023).

Aksi tak terpuji SP bermula pada korban sebut saja Mawar terjadi beberapa bulan lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba tersangka masuk dan mendatangi korban.

Mawar langsung terbangun, tersangka SP langsung mengancam akan memukul Mawar jika tidak diam atau tak mau menuruti kemauannya.

Selang beberapa menit, puas melancarkan nafsunya, SP kembali ke kamarnya.

Selang beberapa bulan kemudian, SP kembali mendatangi Mawar. Kali ini, dia masuk kamar korban pukul 06.30 WIB.

SP lebih beringas lagi. Dia langsung mengunci pintu kamar.

Korban yang sedang tidur karena libur sekolah, pakaiannya langsung dilucuti satu per satu. Kemudian tersangka kembali melakukan aksi terlarangnya.

Setelahnya, SP buru-buru meninggalkan korban sendiri di dalam kamar agar perbuatannya tidak diketahui.

 Mawar akhirnya berani melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada sang ibu, SW.

Mengetahui perbuatan suami sambungnya seperti itu, SW langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Hati SW hancur, putrinya yang masih duduk di bangku SD sudah dinodai sang suami berkali-kali.

"Tersangka SP sudah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 82 Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Ipda Hepi.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved