Kriminalitas

Residivis Ajak Temannya Curi Uang Toko di Tasikmalaya untuk Beli Motor CBR, Korban Rugi Rp 30 Juta

Residivis yang bernama Dimas alias Unyil (19) mengajak temannya yang berinisial RE (30) untuk melakukan pencurian uang di toko

Tribunpriangan.com/Aldi M Perdana
Tersangka RE (kiri baju oranye) dan tersangka Dimas (kanan baju oranye) bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR (kiri), sepeda motor yang digunakan beraksi (tengah), dan Yamaha R15 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana


TRIBUNCIREBON.COM, KOTA TASIKMALAYA - Seorang residivis yang bernama Dimas alias Unyil (19) mengajak temannya yang berinisial RE (30) untuk melakukan pencurian uang di toko yang terletak di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada pukul 02.00 WIB dini hari, Minggu (12/11/2023) lalu.


Akibatnya, kedua pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian setelah Polres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan selama 4 hari.


Diketahui, tersangka Dimas berhasil ditangkap di Alun-alun Kota Tasikmalaya pada Kamis (16/11/2023), sedangkan tersangka RE diamankan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Baca juga: Komplotan Maling Motor Beraksi di Cimahi, Dua Motor Sudah Dibawa ke Luar Garasi, Tapi Gagal Dicuri


Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat, AKBP Zainal Abidin mengatakan bahwa pihak toko tersebut mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 30 juta.


“Tersangka sempat berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menikah karena kepepet. Akan tetapi, melalui penelusuran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kami, uang sebesar Rp 30 juta tersebut digunakan tersangka untuk membeli 1 unit sepeda motor Honda CBR dan 1 unit Yamaha R15,” jelasnya kepada TribunPriangan.com pada Rabu (22/11/2023).

Pada saat melakukan aksinya, Zainal menambahkan bahwa tersangka Dimas sempat berjalan menyusuri selokan.


“Sedangkan tersangka RE bertugas melakukan pemantauan dan berjaga di pinggir jalan,” lengkapnya.

Lalu, Dimas mencokel jendela toko menggunakan obeng dan berhasil masuk ke dalam toko.

Baca juga: Maling Terjepit di Plafon Saat Beraksi dan Minta Tolong, Pemilik Ruko Angkat Bicara


“Tersangka kemudian menuju meja kasir dan mendapati seluruh uang di bawah meja tersebut. Ia juga mengambil tas selempang perempuan berwarna cokelat yang berada di sana untuk digunakan membawa uang tersebut,” jelas Zainal.

“Tersangka kemudian keluar toko itu melalui jalan yang semula, yakni melalui jendela,” lanjutnya.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 ayat 1 KUHP.

“Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Zainal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved