UMP 2024 Naik, Inilah Besaran UP, UMK, UMR di Kota Cirebon Pertahun 2023
Dikutip dari jabarprov.go.id, diketahui besaran UMK 2023 Jawa Barat rata-rata naik 7,09 persen.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Melalui surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil menaikan UMP Jawa Barat sebesar sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
Di mana, UMP Jawa Barat tahun 2022 adalah sebesar Rp1.841.487.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, dengan kenaikan 7,88 persen pihaknya kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan.
Disisi, besaran kenaikan UMK juga diharapkan membuat daya beli buruh atau bekerja tidak anjlok
Taufik juga menyebut, Gubernur Ridwan Kamil akan memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.
“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” tegasnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Kota Cirebon Mencekam Dilanda Kericuhan Sabtu Sore, Sejumlah Fasilitas Umum dan Gedung DPRD Dirusak |
![]() |
---|
Bawa Pulang Air Siraman Panjang, Nelayan di Cirebon Yakin Bisa Bikin Tambah Hasil Laut |
![]() |
---|
Spanduk ‘Reformasi Polri’ Membentang, Mahasiswa Cirebon Kutuk Kekerasan Pada Aksi Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Sempat Dikabarkan Akhir Tahun, Jalan Ciremai Raya Cirebon Mulai Dicor, Ini Tanggapan Warga Perumnas |
![]() |
---|
ASTAGHFIRULLAH, Maling Uang Rakyat Rp26,5 Miliar, Kadispora Cirebon Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.