UMP 2024 Naik, Inilah Besaran UP, UMK, UMR di Kota Cirebon Pertahun 2023
Dikutip dari jabarprov.go.id, diketahui besaran UMK 2023 Jawa Barat rata-rata naik 7,09 persen.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Melalui surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil menaikan UMP Jawa Barat sebesar sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
Di mana, UMP Jawa Barat tahun 2022 adalah sebesar Rp1.841.487.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, dengan kenaikan 7,88 persen pihaknya kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan.
Disisi, besaran kenaikan UMK juga diharapkan membuat daya beli buruh atau bekerja tidak anjlok
Taufik juga menyebut, Gubernur Ridwan Kamil akan memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.
“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” tegasnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
| Berapa Prediksi Kenaikan UMP Jabar 2026? Cek Besaran UMK Kabupaten/Kota Tertinggi Capai Rp 6 juta |
|
|---|
| Segini UMK Kabupaten Subang Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534 |
|
|---|
| Prediksi UMK di Wilayah Ciayumajakuning Naik 10,5 Persen, Cek Besarannya Disini |
|
|---|
| UMP Jabar 2026 Diprediksi Naik 10,5 Persen: UMK Kota Cirebon jadi Rp 2,9 juta Tahun Depan |
|
|---|
| Segini UMK Kabupaten Bekasi Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.