UMP 2024 Naik, Segini Besar UMP Pertahun 2023 di 34 Provinsi di Indonesia

upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat

|
Istimewa
ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 naik.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Peraturan baru ini mengenai upah minimum yang dipastikan akan naik.

Hal tersebut disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah, yang mengatakan kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah (10/11/2023) dikutip dari laman Kemenaker.

Ia menambahkan kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yakni:

- Inflasi
- Pertumbuhan Ekonomi
- Indeks tertentu

Adapun pengertian mengenai indeks tertentu ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.

Selain itu, peningkatan upah minimum ini juga akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja para pekerja/buruh yang diberi upah sesuai dengan apa yang dikerjakannya.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tambah Menteri Ketenagakerjaan itu.

Kemudian, Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.

Baca juga: SIMAK UMP, UMK, UMR Kota Cirebon, Jawa Barat 2023, Menaker Pastikan Naik di Tahun 2024

Formula Pernghitungan Upah Minimum Terbaru

Ilustrasi uang pecahan Rp 50.000
Ilustrasi uang pecahan Rp 50.000 (TRIBUNNEWS.COM)

Dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, terdapat formula perhitungan UMP 2024.

Berikut ini rumus formula perhitungan upah minimum yang baru:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Pada simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan faktor lain dalam menentukan simbol ini adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Menanti penetapan UMP 2024, tidak ada salahnya untuk kembali mengingat UMP 2023 yang berlaku saat ini.

Berikut Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi :

1. Aceh, Rp3.413.666,00;

2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93

3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00

4. Riau, Rp 3.191.662,53

5. Jambi, Rp 2.943.033,08

6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24

7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00

8. Lampung, Rp 2.633.284,59

9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00

10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00

11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00

12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17

13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69

14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39

15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30

16. Banten, Rp 2.661.280,11

17. Bali, Rp2.713.672,28

18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00

19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00

20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75

21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00

22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65

23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04

24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67

25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00

26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00

27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00

28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54

29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00

30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82

31. Maluku, Rp 2.812.827,66

32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00

33. Papua, Rp 3.864.696,00

34. Papua Barat, Rp 3282.000

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved