SIMAK UMP, UMK, UMR Kota Cirebon, Jawa Barat 2023, Menaker Pastikan Naik di Tahun 2024

Pasalnya aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

NET
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2023.

Sebelumnya, Pemerintah telah menebitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 20223 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tenatang Pengupahan pada 10 November 2023.

Dengan terbitnya aturan tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik.

Pasalnya aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah resmi menetapkan UMK Kota Cirebon bersama 26 kota/kabupaten di Jawa Barat pada Rabu (7/12/2022) malam kemarin.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Dikutip dari jabarprov.go.id, diketahui besaran UMK 2023 Jawa Barat rata-rata naik 7,09 persen.

Atas dasar ini, UMK Kota Cirebon tahun 2023 menjadi Rp2.456.516,60.

Angka di atas mengalami kenaikan sebanyak Rp151.573,60 di banding tahun sebelumnya.

UMK Kota Cirebon tahun 2022 tercatat sebesar Rp2.304.943.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi menegaskan, UMK 2023 wajib dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2023.

"Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," kata dia, dikutip dari PORTAL JABARPOVGOID, Minggu (11/12/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved