SIMAK UMP, UMK, UMR Kota Cirebon, Jawa Barat 2023, Menaker Pastikan Naik di Tahun 2024
Pasalnya aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Melalui surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil menaikan UMP Jawa Barat sebesar sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
Di mana, UMP Jawa Barat tahun 2022 adalah sebesar Rp1.841.487.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, dengan kenaikan 7,88 persen pihaknya kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan.
Disisi, besaran kenaikan UMK juga diharapkan membuat daya beli buruh atau bekerja tidak anjlok
Taufik juga menyebut, Gubernur Ridwan Kamil akan memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.
“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” tegasnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
| Disbudpar Kota Cirebon Ungkap Target Wisatawan 2025, Bakal Kebanjiran Pengunjung? |
|
|---|
| Festival Pesisiran Cirebon 2025 Warnai Jalanan Dari Balai Kota Hingga Kampung Nelayan |
|
|---|
| Event Akhir Pekan di Cirebon, Ada Festival Pesisiran, Hindari Jalan Ini Agar Tak Kena Macet |
|
|---|
| Anggaran Kota Cirebon Ditebas Rp 255 Miliar, Pengamat Ingatkan Pemda Kreatif, Jangan Naikkan Pajak |
|
|---|
| Urusan Haji di Kota Cirebon Masih Ditangani Kemenag, Belum Resmi Pisah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.