SIMAK UMP, UMK, UMR Kota Cirebon, Jawa Barat 2023, Menaker Pastikan Naik di Tahun 2024
Pasalnya aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Melalui surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil menaikan UMP Jawa Barat sebesar sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
Di mana, UMP Jawa Barat tahun 2022 adalah sebesar Rp1.841.487.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, dengan kenaikan 7,88 persen pihaknya kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan.
Disisi, besaran kenaikan UMK juga diharapkan membuat daya beli buruh atau bekerja tidak anjlok
Taufik juga menyebut, Gubernur Ridwan Kamil akan memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.
“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” tegasnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Babak Baru Kasus Anggota DPR RI Satori, KPK Sita Belasan Mobil, Dititip ke Kejari Cirebon |
![]() |
---|
Breaking News: 5 Tokoh Kota Cirebon Diperiksa Terkait Korupsi Gedung Setda, Ada Mantan Wali Kota |
![]() |
---|
5 Orang Diamankan Usai Kericuhan di Cirebon, Polisi Temukan Bukti Keterlibatan Kelompok Anarkis |
![]() |
---|
Foto-foto Kerusakan Gedung DPRD Kota Cirebon Usai Aksi Massa Akhir Pekan Lalu |
![]() |
---|
Kota Cirebon Kembali Menggeliat Usai Ricuh, Warga Kompak Gaungkan Pesan Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.