UMK Indramayu

Buruh Usul UMK Indramayu 2024 Naik 15 Persen Hingga Ancam Mogok Kerja, Disnaker Buka Suara

Mereka berunjuk rasa meminta UMK Indramayu 2024 naik 15 persen dan menolak formula revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Audiensi perwakilan buruh dengan Pemda Indramayu di kantor Disnaker Indramayu, Senin (13/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, Erpin Marpinda mengatakan, pihaknya masih menunggu formula penetapan upah yang nantinya akan digunakan untuk UMK Indramayu 2024.

Hingga saat ini, pemerintah daerah belum mendapat instruksi dari pemerintah pusat soal formula tersebut.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Buruh Indramayu Bersikeras Minta UMK Indramayu 2024 Naik 15 Persen

Di sisi lain, hari ini kantor Disnaker Indramayu digeruduk ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja. 

Mereka berunjuk rasa meminta UMK Indramayu 2024 naik 15 persen dan menolak formula revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jika tuntutan mereka tak direalisasikan, buruh mengancam akan melakukan mogok kerja massal.

"Kita masih nunggu dari pusat," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (13/11/2023).

Pantauan Tribuncirebon.com, para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa diberi kesempatan melakukan audiensi.

Mereka menjelaskan alasan kenaikan UMK Indramayu 2024 harus naik 15 persen. 

Salah satunya karena menyesuaikan kebutuhan hidup layak imbas kenaikan harga BBM.

Erpin dalam hal ini belum bisa berkomentar banyak soal tuntutan para buruh. Namun, pihaknya akan menampung sementara semua tuntutan yang masuk.

Untuk penetapan UMK Indramayu 2024 sendiri, tahapannya saat ini tengah menunggu penetapan UMP Jabar pada tanggal 21 November 2023.

Setelah itu, baru dibahas rapat pleno untuk penentuan UMK Indramayu 2024.

"Rapat pleno ini dijadwalkan 22-30 November 2023," ujar dia.

Baca juga: Buruh Indramayu Demo, Minta UMK 2024 Naik 15 Persen, Masa Naik Cuma Rp 10 Ribu

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved