UMK Indramayu

Buruh Indramayu Demo, Minta UMK 2024 Naik 15 Persen, ''Masa Naik Cuma Rp 10 Ribu''

Buruh menolak penetapan upah berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Buruh saat melakukan aksi unjuk rasa menuntuk kenaikan UMK 2024 di depan Kantor Disnaker Indramayu, Senin (13/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, Senin (13/11/2023).

Mereka menuntut berbagai hal, salah satunya adalah kenaikan UMK 2024 Indramayu sebesar 15 persen.

Koordinator aksi, Hadi Haris Kiyandi mengatakan, pihaknya juga menolak formula penetapan upah dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Karena jika menggunakan formula PP 36 yang baru, kenaikan upah kita cuma 0,3 persen. Itu setara naik Rp 10 ribu, masa cuma naik Rp 10 ribu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (13/11/2023).

Hadi mengatakan, kondisi tersebut jelas ditolak tegas oleh para buruh.

Apalagi, lanjut dia, harga kebutuhan sekarang ini terus meningkat imbas naiknya BBM. 

Tuntutan lainnya, para buruh meminta kepada Disnaker segera melakukan sidang pleno dan melibatkan unsur buruh di dalamnya.

Mereka ingin penetapan UMK 2024 Indramayu berlangsung secara terbuka.

"Termasuk soal formulasi yang akan digunakan dalam sidang pleno. Selama ini kita bingung apakah pakai revisi PP 36 itu atau pakai apa, kita kan jadinya bingung," ujar dia.

Di sisi lain, para buruh juga meminta dengan tegas agar Badan Pusat Statistik (BPS) menghitung inflasi dan laju ekonomi dengan cara melakukan survei di Indramayu.

Mengingat, survei yang dilakukan tersebut selalu mengacu pada Cirebon. Padahal, kata Hadi, Inflasi Indramayu jauh lebih tinggi dibanding Cirebon.

Tuntutan lainnya, para buruh meminta agar Disnaker Indramayu bisa lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Ia mencontohkan, masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak-hak buruh, seperti gaji yang dibawah UMK dan lain sebagainya. 

"Permasalahan-permasalahan ini masih belum kunjung terselesaikan," ujar dia.

Baca juga: UMP 2024 Naik, Segini Besar UMP Pertahun 2023 di 34 Provinsi di Indonesia

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved