Kasus Subang

Update Kasus Subang, Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Blokir Rekening Bank Yayasan

Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan Bina Prestasi Nasional, milik Yosep Hidayah salah satu tersangka.

Tribun Jabar/Ahya Nurdin
TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, kembali dipasangi garis polisi. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) masih menggali motif para tersangka menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang. 


Selain mengulang olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan Bina Prestasi Nasional, milik Yosep Hidayah salah satu tersangka.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa terkait Yayasan tersebut.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Yoris dan Mulyana Terkait Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak


"Sudah sekitar tujuh saksi yang diperiksa," ujar Surawan, melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/10/2023).


Selain itu, pihaknya juga meminta pihak bank untuk memblokir sejumlah rekening yang berkaitan dengan Yayasan, termasuk bersurat ke Dinas Pendidikan agar mengehentikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk yayasan tersebut.


"Sudah kita proses ya mulai dari penyelidikannya, kemarin kita sudah blokir beberapa rekening dan bersurat ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten untuk diberhentikan sementara bantuan sekolahnya," katanya.

Baca juga: Polisi Datangi TKP Kasus Subang Untuk Lakukan Penggeledahan, Danu Juga Dibawa


Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.


Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.


Saat ini, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Ke limanya adalah suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved