Kasus Subang

Kuasa Hukum Sebut Keterangan Danu Sesuai Dengan Hasil Olah TKP Kasus Subang

kuasa hukum M.Ramdanu alias Danu menilai, keterangan kliennya sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP)

(Kolase Tribun Jabar)
Danu dan Yosef, tersangka Kasus Pembunuhan di Subang 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Achmad Taufan, kuasa hukum M.Ramdanu alias Danu menilai, keterangan kliennya sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik Polda Jabar di lokasi kejadian.


Dalam olah TKP itu, polisi menghadirkan Danu sebagai salah satu tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, kemudian mencocokkan keterangan yang disampaikan Danu di lokasi kejadian.


"Semua yang disampaikan Danu dalam pengakuan itu, dipraktekkan dan hampir 99 persen sempurna, artinya sesuai dengan semua yang diakui oleh Danu," ujar Achmad Taufan, saat dihubungi Rabu (25/10/2023).


Menurutnya, dalam olah TKP itu Danu memperagakan apa saja yang dilakukannya pada saat peristiwa berdarah itu terjadi. 

Baca juga: Polisi Temukan Bukti Penting Saat Olah TKP Ulang Kasus Subang Kemarin, Apa Itu?


"Dari awal dia (Danu) bersama tersangka Y datang ke rumah, posisi Danu awalnya di mana, kemudian dia masuk melihat yang terjadi di dalam antara tersangka Y dan almarhumah, terus sampai terjadi eksekusi Tuti dan Amalia dan klien kami juga diminta membersihkan bercak darah dan lain-lain," katanya.


Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.


Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar. 


Saat ini, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Ke limanya adalah suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.

Baca juga: Mbak Rara Hadir di Olah TKP Kasus Subang, Terawang Keberadaan Barang Bukti Golok

(Tribun Jabar/Nazmi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved