Kasus Subang Terungkap

Update Kasus Subang, 4 Tersangka Masih Belum Ngaku Perbuatannya, Pengamat: Bisa Ajukan Praperadilan

Keempat pelaku itu yakni, suami korban Yosef, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi, anak dari Mimin.

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, kembali dipasangi garis polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. Dari lima tersangka, empat diantaranya masih belum mengaku. 

Keempat pelaku itu yakni, suami korban Yosef, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi, anak dari Mimin.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui awak media di rumahnya, Kamis (19/10/2023) malam.
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui awak media di rumahnya, Kamis (19/10/2023) malam. (Tribunjabar.id/Ahya Nurdin)

Baca juga: Kabar Terbaru Mengenai Nasib Mimin dan Dua Anaknya Usai Jadi Tersangka Kasus Subang, Ini Kata Polisi

Saat ini, Polda Jabar telah menahan Yosef sebagai tersangka, sedangkan Mimin serta dua anaknya Abi dan Arighi, hanya dikenakan wajib lapor.

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, sebenarnya kalau mereka tidak merasa, bisa saja diajukan pra peradilan.

"Boleh, praperadilan tidak harus menunggu habis masa tahanan yang 20 hari itu, sekarang pun, kalau sudah ada keluar surat penyidikan sebagai upaya hukum oleh yang bersangkutan atau kuasa hukumnya untuk menguji kebenaran atau penetapan dari penyidik menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Nandang, Senin (23/10/2023).

Danu dan Yosef. Yosef Hidayah Ikut Diperiksa di Polda Jabar Saat Danu Bongkar Kasus Pembunuhan di Subang
Danu dan Yosef. Yosef Hidayah Ikut Diperiksa di Polda Jabar Saat Danu Bongkar Kasus Pembunuhan di Subang ((Kolase Tribun Jabar))

Baca juga: Alasan Danu Berani Bongkar Kasus Subang, Diancam Yosep dan Dikorbankan Sendirian

Menurutnya, sejak keluar keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2015, penetapan tersangka menjadi objek yang dapat dipraperadilankan.

"Kalau masalah mengakui dan tidak, itu sudah biasa. Setiap orang juga, walaupun betul atau tidak betul, dia sebagai pelakunya," katanya.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan para tersangka berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan pelaku Danu serta bercak darah yang ada dalam pakaian Yosef. 

Baca juga: TKP Kasus Subang Dipasangi Lagi Garis Polisi, Cari Golok yang Digunakan Rampas Nyawa Tuti dan Amel

Sementara golok yang diduga menjadi alat yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), masih belum ditemukan.

Sambas menilai, meski golok tidak ditemukan para tersangka ini tetap dapat diseret hingga ke pengadilan, jika ada bukti lain yang dianggap kuat oleh penyidik.

"Ini tinggal keyakinan dari penyidik saja, apakah sudah yakin dengan keterangan dari Danu, ditambah yakin dengan alat bukti yang selama ini diperoleh, kalau saya lihat sepertinya semakin yakin ya, walaupun pengakuan itu dipandang sebagai kunci pembuka untuk kasus itu," ucapnya. (*)
 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved