Kasus Subang Terungkap
Kabar Terbaru Mengenai Nasib Mimin dan Dua Anaknya Usai Jadi Tersangka Kasus Subang, Ini Kata Polisi
Mimin dan dua anaknya menjadi tersangka kasus Subang dan tidak ditahan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tiga tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, dikenai wajib lapor.
Ketiga tersangka itu adalah Mimin, istri kedua Yosep, serta kedua anaknya Arighi dan Abi.
Ketiganya, tidak ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka wajib lapor,” ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Senin (23/10/2023).
Saat menjalani wajib lapor, kata dia, mereka akan kembali dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Iya nanti kita mintai keterangan lagi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak.
Mereka yaitu suami korban Yosep, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef, Arighi dan Abi anak Mimin.
Penetapan tersangka itu bermula dari Danu yang mengakui keterlibatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Baca juga: Alasan Danu Berani Bongkar Kasus Subang, Diancam Yosep dan Dikorbankan Sendirian
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Yosep Pembunuh Tuti-Amel Sebut Jadi Korban Salah Tangkap Sosok Ini |
![]() |
---|
Sidang Kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan Anak Digelar Pekan Depan di Kota Nanas |
![]() |
---|
Update Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak, Kejati Siapkan 5 JPU Untuk Sidangkan Yosep dan Danu |
![]() |
---|
2 Tersangka Kasus Subang Dilimpahkan ke Kejari, Yosep dan Danu Didampingi Kuasa Hukum Masing-masing |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Yosep dan Danu Digiring Polisi ke Kejari, Ada yang Beda dari Pengawalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.