Penjual Rokol Ilegal di Cimahi Bersitegang Dengan Petugas Satpol PP Saat Warung Digeledah

Penjual rokok ilegal bersitegang dengan petugas Satpol PP Kota Cimahi saat warungnya digeledah

Tribun Jabar/Hilman
Petugas Satpol PP Kota Cimahi saat merazia rokok ilegal di warung, Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (11/10/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Penjual rokok ilegal bersitegang dengan petugas Satpol PP Kota Cimahi saat warungnya yang berlokasi di sekitar Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi digeledah, Rabu (11/10/2023).

Kepada petugas Satpol PP Kota Cimahi dan petugas dari Bea Cukai, penjual rokok ilegal tersebut mengelak tidak menjual rokok tanpa cukai itu kepada para konsumennya meski petugas telah menemukan barang bukti yang kuat.

Saat petugas Satpol PP menanyakan soal rokok ilegal itu penjualnya sempat melontarkan jawaban dengan nada tinggi dan mengelak bahwa rokok tersebut merupakan stok lama yang sudah tidak dijual lagi.

"Saya dikira menjual rokok ilegal, padahal sudah tidak dijual. Dulu juga enggak jual banyak-banyak hanya jual dua pack doang," ujar pemilik warung, Fikri Luis (37) saat ditemui di warungnya, Rabu (11/10/2023).

Ia mengaku, sudah tidak menjual rokok ilegal itu sejak lima bulan yang lalu karena sempat terkena razia yang pertama, sehingga rokok ilegal yang masih ada di warungnya hanya sisa.

"Dari waktu itu saya sudah tidak jual, itu hanya sisa jadi berdebu. Kalau waktu itu memang saya jual karena masih banyak permintaan, sekarang sudah enggak," kata Fikri.

Saat masih menjual rokok ilegal tersebut, ia mengaku bisa menjual 5 bungkus per hari dengan harga Rp 10 ribu per bungkus dan pembelinya mayoritas pekerja kuli yang bekerja tak jauh dari warung miliknya.

"Kalau saya membelinya dari penjual (pemasok) yang lewat kesini, saya juga enggak kenal karena biasanya hanya mampir saja terus menawarkan," ucapnya.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan mengatakan, razia rokok ilegal yang ke tujuh kalinya itu hasilnya tak memuaskan karena para pedagang sudah mengetahui bakal ada razia.

"Satu sisi tadi di lokasi memang ada perdebatan dengan pedagang karena mereka merasa bukan sebagai penjual dan mereka berdalih tidak tahu bahwa itu rokok ilegal," kata Karsa.

Ia mengatakan, selama tujuh kali melakukan razia rokok ilegal tersebut, pihaknya sudah menyita kurang lebih 100.000 batang dan barang bukti itu langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai.

"Kemudian biasanya barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kalau penjual yang kurang kooperatif ini akan diundang untuk hadir ke Kantor Bea Cukai," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved