Kriminalitas

Pura-pura Jualan Balon Ternyata Jual Narkoba, Warga Banjaran Diamankan Polresta Bandung

Berpura-pura jualan balon, warga Banjaran Kabupaten Bandung, IM (43) ternyata menjual narkoba dan akhirnya ditangkap.

Tribun Jabar/Lutfi
Berpura-pura jualan balon, warga Banjaran Kabupaten Bandung, IM (43) ternyata menjual narkoba dan akhirnya ditangkap. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Berpura-pura jualan balon, warga Banjaran Kabupaten Bandung, IM (43) ternyata menjual narkoba dan akhirnya ditangkap.


Jualan balon hanya untuk memuluskan bisnis haramnya, saat mengirimkan narkoba kepada si pemesan agar tak dicurigai warga dan petugas.


Meski demikian, jajaran Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus tersebut, dan IM kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Tawuran Antar Pelajar di Cirebon Kembali Pecah, Polisi Turun Tangan, Sejumlah Alat Jadi Barang Bukti


Kapolresta Bandung, Kusworo mengungkapkan, seiring dengan adanya kampung bebas tangguh narkoba di Kabupaten bandung, masyarakat sudah banyak berani yang melapor.


"Hingga IM ini modusnya berpura-pura sebagai penjual balon," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (3/10/2023).


Selain itu, kini kata Kusworo, masyarakat semakin perhatian dan peduli, begitu ada orang asing tidak dikenal dengan gerak gerik mencurigakan langsung ditanya.


"Selain itu langsung telepon polisi. Polisi langsung datang untuk melakukan penggeledahan," kata Kusworo.


Kusworo, mengatakan pelaku ini sadar akan hal tersebut, sehingga untuk mengaburkan, menghindari masyarakat yang curiga.


"Jadi si pelaku sadar akan hal tersebut, sehingga untuk mengaburkan, menghindari masyarakat yang curiga, maka tersangka, berpura-pura menjadi penjual balon," kata Kusworo.

Baca juga: 5 Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Bandung, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara


Jika ada pembeli, kata Kusworo, paket narkobanya dimasukkan ke dalam balon yang belum ditiup.


"Terus diletakkan di suatu tempat, kemudian difoto, dan disampaikan kepada pembelinya, dan pembelinya mengambil, kemudian uangnya ditransfer," ujar dia.


Sehingga, kata Kusworo, apabila ada warga yang menanyakan, tersangka dengan mudahnya mengakui bahwa dirinya menjual balon. 


"Yang bersangkutan sudah melakukan praktek ini selama dua bulan. Kemudian terinfo kepada anggota kami, terus dilakukan penyelidikan, dan kami bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya," katanya.


Adapun barang bukti yang diamankan, berupa sabu yang sudah dipacking dalam balon, balon hingga timbangan digital.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved