Kriminalitas

5 Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Bandung, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Sebanyak lima orang pengedar narkoba diringkus jajaran Polresta Bandung dan hanya tertunduk saat digiring

Tribun Jabar/Lutfi
Sebanyak lima orang pengedar narkoba diringkus jajaran Polresta Bandung dan hanya tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Selasa (3/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin


TRIBUNCREBON.COM, BANDUNG- Sebanyak lima orang pengedar narkoba diringkus jajaran Polresta Bandung dan hanya tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Selasa (3/10/2023).


Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, kelima tersangka ini, berbeda kasus dan diamankan di daerah yang berbeda.


"Dalam kurun waktu satu minggu, kami berhasil mengamankan tersangka kasus narkoba sebanyak 5 orang di 5 TKP," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.

Baca juga: Razia Miras di Desa Kalipasung Cirebon, Polisi Sita Ribuan Botol Miras Jenis Ciu


Tak hanya itu, Kusworo mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka.


"Barang buktinya sebanyak 25 paket narkotika jenis ganja, totalnya 159 gram, kemudian 35 paket narkoba jenis sabu sebanyak 60 gram," kata Kusworo.


Selain itu, kata Kusworo, terdapat juga obat keras terlarang yang juga diamankannya.


"Obat-obat terlarang yang diamamnkan, sebanyak 725 butir tramadol dan sebanyak 875 trihexyphenidyl," tuturnya.


Menurut Kusworo, dari lima tersangka ini, rata-rata membelinya secara online, dan menjualnya berdasarkan pesanan.

Baca juga: Berita Garut Hari Ini, Ternyata Kebakaran RSUD Garut Terjadi Usai Wabup Lakukan Sidak, Helmi Heran


Kelima tersangka tersebut, kata Kusworo, dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan perbuatannya, pasal 114, 111, 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. 


"Untuk tersangka obat-obatan terlarang kami kenakan pasal 197, undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved