Kasus Asusila
Ayah di Panawangan Ciamis Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Pelaku Akan Diusir Dari Kampung
Seorang ayah berinisial NO (36) tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial R (21) hingga hamil di Dusun Calingcing Panawangan, Kabupaten Ciamis
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Ciamis IPDA Ateng Budiyono telah menahan NO yang mencabuli anak tirinya hingga hamil.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap NO tersebut dan lakukan visum terhadap korbannya," katanya melalui sambungan telepon.
Atas perbuatan kejinya itu, NO dikenakan pasal persetubuhan dengan bujuk rayu Pasal 81 ayat 2 dan Perbuatan cabul Pasal 82 ayat 1 Uu No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Asusila
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.