Kasus Asusila

Ayah di Panawangan Ciamis Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Pelaku Akan Diusir Dari Kampung

Seorang ayah berinisial NO (36) tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial R (21) hingga hamil di Dusun Calingcing Panawangan, Kabupaten Ciamis

Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan 


Sementara itu, KBO Reskrim Polres Ciamis IPDA Ateng Budiyono telah menahan NO yang mencabuli anak tirinya hingga hamil.


"Kita lakukan pemeriksaan terhadap NO tersebut dan lakukan visum terhadap korbannya," katanya melalui sambungan telepon.


Atas perbuatan kejinya itu, NO dikenakan pasal persetubuhan dengan bujuk rayu Pasal 81 ayat 2 dan Perbuatan cabul Pasal 82 ayat 1 Uu No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved