Kriminalitas

Pria di KBB Kepergok Curi Ponsel Demi Obati Calon Istri yang Sedang Sakit, Pelaku Ditangkap

Seorang pria tertangkap basah saat hendak mencuri ponsel di sebuah rumah di Jalan Haji Juhana, Kabupaten Bandung Barat

ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Seorang pria tertangkap basah saat hendak mencuri ponsel di sebuah rumah di Jalan Haji Juhana, Kampung Cibadak, RT 02/20, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (22/9/2023) dini hari.

Pria berinisial F (25), asal Desa Ciwaruga itu langsung diamankan warga setempat dan digelandang Mapolsek Cisarua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya yang akan melakukan pencurian itu.

Kapolsek Cisarua, Kompol Iim Abdurohim mengatakan, dalam melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah, kemudian naik ke lantai 2 saat anak pemilik rumah yang berjumlah 3 orang sudah tidur pulas.

Baca juga: Oknum Guru di Pangandaran Curi Barang Aset Daerah Untuk Modal Judi Online, Kepsek Prihatin

"Tiba-tiba orangtuanya datang, dan kaget terus dia langsung teriak maling saat pelaku sudah memegang ponsel yang mau dicuri, tapi langsung dilepaskan lagi dan pelaku kemudian kabur," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/9/2023).

Saat pelaku pencurian itu kabur dengan meninggalkan sepeda motornya, sejumlah warga mendengar teriakan korban, lalu mereka keluar rumah dan menangkap pelaku yang saat itu kabur dengan cara berlari terbirit-birit.

"Jadi saat melakukan pencurian itu dia bawa motor, tapi waktu kabur motornya ditinggal, mungkin karena dia panik. Sekarang pelaku dan motornya juga sudah kita amankan," kata Iim.

Untuk saat ini pihaknya sudah menangani kasus tersebut dan pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Cisarua untuk mendalami motif dibalik aksi pencurian yang gagal itu.

"Kejadian dan pelakunya sudah kita tangani dan saat ini pelakunya sudah kita amankan di Mapolsek Cisarua dan masih dalam pemeriksaan," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Iim, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk mengobati calon istrinya yang sedang sakit.

"Tapi pengakuannya masih didalami karena keterangan dia berbelit-beli ya. Namun, dia nggak mabuk juga, cuma ngakunya dia maling itu buat mengobati calon istrinya," kata Iim.

Akibat perbuatannya, kata Iim, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 Angka IV dan V dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: Remaja Garut Curi Motor di Pangandaran, Ngaku Terlilit Utang, Ditangkap di Hadapan Orang Tuanya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved