Oknum Guru di Pangandaran Curi Barang Aset Daerah Untuk Modal Judi Online, Kepsek Prihatin
Menyikapi oknum guru PNS yang mencuri aset daerah untuk modal judi online, Kepala sekolah (Kepsek) di Pangandaran mengaku tidak menyangka.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Menyikapi oknum guru PNS yang mencuri aset daerah untuk modal judi online, Kepala sekolah (Kepsek) di Pangandaran mengaku tidak menyangka.
Hal itu disampaikan Jumid selaku Kepsek SMP Negeri 2 Parigi tempat oknum guru PNS berinisial AR bekerja.
Jumid mengaku merasa prihatin tentang apa yang dilakukan oleh satu guru berinisial AR (40).
Baca juga: Oknum PNS Guru di Pangandaran Terancam 20 Tahun Penjara, Buntut Jual Aset Daerah demi Judi Online
"Saya prihatin, tapi saya juga agak sedikit kecewa karena beliau adalah guru saya, guru yang berada di sekolah seharusnya ikut mengamankan aset sekolah," ujar Jumid kepada sejumlah wartawan di halaman SMP Negeri 2 Parigi, Rabu (13/9/2023) pagi.
Namun, melakukan pencurian barang aset daerah pada akhir bulan April 2021. Saat itu, AR sebagai guru kesenian yang mempunyai talenta bagus.
Dengan kejadian tersebut, Ia berharap AR tabah menghadapi dan pihak keluarganya juga ikhlas dengan apa yang sudah terjadi.
"Ikuti semua proses hukum dan mudah mudahan diberikan kesehatan untuk semuanya. Mudah mudahan, AR pun bisa insyaf dan kembali ke jalan yang benar," katanya.
Selain itu, Ia mengapresiasi kepada penegak hukum karena bisa dengan cepat merespon kejadian yang terjadi di SMP Negeri 2 Parigi.
Baca juga: Laman Pemda Kabupaten Sukabumi Disusupi Judi Slot, Ini yang Akan Dilakukan Polisi
Jumid selaku kepala SMP Negeri 2 Parigi berharap kejadian yang dilakukan AR menjadi kejadian pertama dan terakhir.
"Mudah mudahan, kedepannya tidak terjadi lagi. Dan tidak terjadi kehilangan barang di sekolah-sekolah lain," ucap Jumid.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah menyebut, kasus korupsi perangkat lunak terjadi di satu SMP di Pangandaran dan dilakukan oleh dua orang tersangka.
Di antaranya, (AR) selaku oknum guru sedangkan (GL) yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp. 237.070.460,58.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pencurian Motor di Pangandaran, Pelaku Tertangkap Setelah Masuk Jurang dan Nyaris Dihakimi Massa |
![]() |
---|
Sempat Kabur Naik Mobil, 2 Terduga Pelaku Pencurian Asal Tasikmalaya Diringkus Polres Pangandaran |
![]() |
---|
Diduga Gegara Sopir Mengantuk, Mobil Wisatawan Terjun ke Sawah di Pangandaran |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Dua Gempa Bumi Guncang Jawa Barat Pagi Ini, Satu Susulan di Bekasi, Satu Lagi di Pangandaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.