Oknum PNS Guru di Pangandaran Terancam 20 Tahun Penjara, Buntut Jual Aset Daerah demi Judi Online
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah katakan, kasus korupsi perangkat lunak di satu SMP di Pangandaran dilakukan oleh dua orang tersangka
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Satu oknum Apartur Sipil Negara (ASN) atau PNS berstatus sebagai Guru di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pangandaran menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset daerah berupa perangkat lunak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak di satu SMP di Pangandaran dilakukan oleh dua orang tersangka.
Baca juga: Waduh, Akun Youtube DPR RI Tayangkan Video Judi Online, Kena Retas Hacker
Di antaranya, (AS) selaku oknum guru sedangkan (GL) yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.
Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP yang langsung di jual ke saudara GL pada tahun 2021.
"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot Online," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Ia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp. 237.070.460,58.
Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka, diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP.
"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah. (*)
Indahnya Pantai Karapyak Pangandaran, Diwarnai Pasir Putih Hingga Karang Eksotis |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Uang Rp 1 Miliar, Kepala Unit Bank Plat Merah di Sukabumi Ditangkap |
![]() |
---|
Update Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon: 6 Tersangka Diperiksa Lagi, Bisa Jadi Ada Tersangka Lain |
![]() |
---|
Kasus Pencabulan di Mangunjaya Pangandaran, 7 Anak Menjadi Korban Predator Guru Ngaji |
![]() |
---|
Komentar Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Usai Jadi Tersangka Gedung Setda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.