Kasus Asusila

Penjaga Keamanan Sekolah di Karawang Ditangkap Gegara Rudapaksa Bocah SD di Ruang Kepsek

Polres Karawang menangkap pelaku pemerkosaan atau rudapaksa terhadap bocah sekolah dasar (SD).

Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi


TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG- Polres Karawang menangkap pelaku pemerkosaan atau rudapaksa terhadap bocah sekolah dasar (SD).

Pelaku bejad itu Asep Alias Ojos (46) yang merupakan penjaga keamanan sekolah dasar di Batujaya, Karawang.

Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, korbannya merupakan seorang bocah kelas lima SD yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku, kata Tomy, pertama menjemput korban ketika sekolah dalam keadaan sepi. Kemudian dengan mengancam korban, pelaku kemudian merudapaksa korban.

Baca juga: Baru Keluar Penjara karena Kasus Cabul, Lansia di Karawang Kembali Cabuli 5 Bocah Perempuan

"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah, " kata Tomy, Selasa (19/9/2023).

Tomy menyebutkan, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali kurun waktu selama kurang lebih satu tahun.

"Dari kelas empat sampai kelas lima," ujarnya.

Korban yang tak kuat, kemudian mengadu kepada orang tuanya. Hingga pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Cikwan Suwandi) 

Baca juga: Pura-pura Ajarkan Hipnoterapi, Guru Pencak Silat Malah Rudapaksa 6 Murid di Lampung Utara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved