Kasus Asusila
Penjaga Keamanan Sekolah di Karawang Ditangkap Gegara Rudapaksa Bocah SD di Ruang Kepsek
Polres Karawang menangkap pelaku pemerkosaan atau rudapaksa terhadap bocah sekolah dasar (SD).
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG- Polres Karawang menangkap pelaku pemerkosaan atau rudapaksa terhadap bocah sekolah dasar (SD).
Pelaku bejad itu Asep Alias Ojos (46) yang merupakan penjaga keamanan sekolah dasar di Batujaya, Karawang.
Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, korbannya merupakan seorang bocah kelas lima SD yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku, kata Tomy, pertama menjemput korban ketika sekolah dalam keadaan sepi. Kemudian dengan mengancam korban, pelaku kemudian merudapaksa korban.
Baca juga: Baru Keluar Penjara karena Kasus Cabul, Lansia di Karawang Kembali Cabuli 5 Bocah Perempuan
"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah, " kata Tomy, Selasa (19/9/2023).
Tomy menyebutkan, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali kurun waktu selama kurang lebih satu tahun.
"Dari kelas empat sampai kelas lima," ujarnya.
Korban yang tak kuat, kemudian mengadu kepada orang tuanya. Hingga pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Cikwan Suwandi)
Baca juga: Pura-pura Ajarkan Hipnoterapi, Guru Pencak Silat Malah Rudapaksa 6 Murid di Lampung Utara
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.