BPN Majalengka Bagikan 100 Sertifikat Tanah Program PTSL Kepada Warga Cicurug dan Sindangkasih

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka membagikan 100 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Cicurug dan Sindangkasih

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, didampingi Kepala BPN Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, saat menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada perwakilan warga di Buper Margatapa, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (18/9/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka membagikan 100 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Cicurug dan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (19/9/2023).


Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, didampingi Kepala BPN Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, tampak menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah itu di Buper Margatapa, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.


Sejumlah perwakilan warga yang menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara langsung tersebut terlihat semringah.

Baca juga: Hingga Juli 2023, BPN Sudah Serahkan 28 Ribu Sertifikat Tanah Program PTSL ke Warga Majalengka


Kepala BPN Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, mengatakan, dalam kegiatan kali ini terdapat 100 sertifikat tanah program PTSL yang dibagikan kepada warga Kelurahan Cicurug dan Sindangkasih.


Menurut dia, pendistribusian sertifikat itu merupakan bagian dari target 60 ribu sertifikat tanah program PTSL yang dicanangkan di Kabupaten Majalengka pada tahun ini.


"Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melegalkan aset bidang tanah masyarakat," kata Wendi Isnawan saat ditemui di Buper Margatapa, Senin (18/9/2023).


Ia mengatakan, program tersebut juga merupakan itikad baik dari pemerintah untuk mengurangi sengketa lahan, karena sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan yang sah atas bidang tanah masyarakat.


Selain itu, bukti kepemilikan tanah yang sah hanyalah sertifikat tanah, sedangkan letter c ataupun surat keterangan lainnya tidak berlaku lagi.


Pihaknya pun menegaskan, mengurus sertifikat tanah juga tidak seperti dulu yang cenderung membutuhkan waktu cukup lama dan mahal dari segi biayanya.


"Kalau sekarang mengurus sertifikat tanah secara waktu lebih cepat, dan gratis, sehingga enggak seperti dulu lagi," ujar Wendi Isnawan.

Baca juga: BPN Majalengka Mulai Bagikan 12 Ribuan Sertifikat Tanah di Kecamatan Cigasong, Dipastikan Gratis


Dalam kesempatan itu, Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, menyampaikan terima kasih kepada BPN Kabupaten Majalengka yang telah memfasilitasi pensertifikatan tanah bagi warga Majalengka.


Pihaknya mengakui, bidang tanah yang telah disertifikatkan secara ekonomi bakal meningkat, bahkan ketika dijadikan agunan untuk peminjaman dana di bank.


"Saya mengingatkan, sertifikat ini boleh dijadikan agunan apabila dananya akan digunakan untuk modal usaha, kalau untuk membeli motor sebaiknya jangan," kata Eman Suherman.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved