Polres Kuningan Buru Pengedar Narkoba, Bulan September Ini Sudah Tangkap Lima Orang

Lima orang yang ditangkap tersebut ada yang terkait kasus sabu-sabu ada juga yang terkait kasus ganja.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
zoom-inlihat foto Polres Kuningan Buru Pengedar Narkoba, Bulan September Ini Sudah Tangkap Lima Orang
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat menunjukkan barang bukti narkoba.

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Selama dua pekan pertama bulan September 2023, petugas kepolisian dari Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan.

"Pengungkapan kelima kasus ini ada di empat TKP yakni terjadi di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, 1 kasus terjadi di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, 1 Kasus terjadi di Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, dan 1 Kasus terjadi di Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan," kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Udiyanto di Mapolres Kuningan, Jumat (15/9/2023). 

Adapun barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut itu terbagi dalam tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 3 kasus dan tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 2 kasus. 

"Pengungkapan kasus narkotika selama September ini telah diamankan 5 orang tersangka yang ditahan di Polres Kuningan. Mereka adalah D Als. Y, 40 tahun, dan tersangka I, 39 tahun, warga Desa Garajati, Kecamatan Ciwaru, Kuningan," ujarnya.

Kemudian tersangka M, 38 tahun, warga Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, tersangka F, 22 tahun, warga Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.


"Kemudian, tersangka A, 22 tahun, warga Desa Kubangpari, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Dari kelima tersangka telah disita barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,9 gram dan 3 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 92,47 gram," ujarnya.

Dalam praktek bisnis haram, Kapolres mengungkap bahwa mereka menggunakan dua modus operandi utama dalam peredaran narkotika ini, yaitu melalui sistem tempel (map/peta) dan pertemuan langsung (tatap muka/COD).

"Iya, mereka itu melakukan bisnis barang tersebut dengan cara tempel hingga tatap muka," ujarnya. 

Adapun pasal yang dilanggar dan ancaman hukumannya adalah untuk tindak pidana narkotika jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga paling lama 20 tahun.

"Tindak pidana lahgun narkotika jenis sabu, juga disangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman hukuman minimal 4 tahun dan untuk tindak pidana narkotika jenis ganja disangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika hingga ancaman hukuman minimal 4 tahun," ujarnya.

Baca juga: Oknum PNS di Sukabumi Dibekuk Polisi Gara-gara Jadi Pengedar Sabu-sabu

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved