Bupati Karna Sobahi Setuju Sekda Diusulkan sebagai Kandidat Penjabat Bupati Majalengka

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyetujui pengusulan Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, sebagai Penjabat Bupati Majalengka

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Majalengka, Karna Sobahi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyetujui pengusulan Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, sebagai Penjabat Bupati Majalengka

Hal itu sesuai pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Eddy Anas Djunaedi, yang menyebut Eman merupakan satu-satunya ASN Pemkab Majalengka yang paling berpeluang diusulkan sebagai Pj bupati.

Baca juga: Enam Nama Pj Wali Kota dan Bupati di Jawa Barat Bakal Dilantik Pekan Depan

"Setuju, sesuai pernyataan itu (Sekda diusulkan sebagai Penjabat Bupati Majalengka)," kata Karna Sobahi saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (15/9/2023).

Ia mengatakan, sejumlah daerah di Jawa Barat juga mengusulkan sekretaris daerah sebagai penjabat bupati setelah masa jabatan kepala daerahnya berakhir.

Karenanya, pihaknya mengakui tidak menutup kemungkinan Sekda Kabupaten Majalengka bakal diusulkan sebagai Penjabat Bupati Majalengka.

Terlebih masa jabatannya sebagai Bupati Majalengka berakhir pada 19 Desember 2023, sehingga kekosongan jabatan tersebut harus diisi oleh penjabat bupati.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penunjukan Pj bupati ke pemerintah pusat, tetapi dari daerah berhak mengusulkan," ujar Karna Sobahi.

Baca juga: Nashrudin Azis Nyaleg, SK Pemberhentian sebagai Wali Kota Cirebon Sudah Terbit Tapi Belum Dilepas

Namun, ia mengakui pengusulan kandidat Pj Bupati Majalengka ke Kemendagri RI merupakan kewenangan DPRD Kabupaten Majalengka.

Saat ini, DPRD Kabupaten Majalengka pun belum membahas secara resmi terkait tiga nama yang diusulkan sebagai Pj Bupati Majalengka ke Kemendagri RI.

Selain itu, Pemprov Jabar dan Kemendagri RI juga berhak mengusulkan tiga nama Pj bupati yang akan menggantikannya setelah masa jabatannya berakhir.

"DPRD, Pemprov Jabar, dan Kemendagri, masing-masing mengusulkan tiga nama, sehingga akan terkumpul sembilan nama, kemudian akan ditunjuk satu nama yang menjadi Pj Bupati Majalengka," kata Karna Sobahi.

Baca juga: Bey Machmudin Menerima Kujang Pusaka dari Ridwan Kamil yang Mulai Tinggalkan Gedung Sate

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved