Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta di Cirebon, Berikut Identitas Korban dan Begini Kronologinya
Seorang laki-laki tertabrak kereta api di perlintasan rel KM 215+0 Jalur Hilir Petak Jalan Waruduwur-Cirebon Prujakan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang laki-laki tertabrak kereta api di perlintasan rel KM 215+0 Jalur Hilir Petak Jalan Waruduwur-Cirebon Prujakan (Wdw-Cnp) di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Korban langsung tewas di lokasi.
"Tertabrak kereta barang jurusan Surabaya Pasar Turi-Kampungbandan," ujar Manager Humas KAI Cirebon, Ayep Hanapi melalui keterangan resminya, Senin (11/9/2023).
Kejadian ini, kata dia, terjadi pada pukul 15.25 WIB.
Korban merupakan pejalan kaki.
"Setelah kami cek lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek setempat, diketahui identitas korban berinisial S (46), warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah," ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan juga, lanjut Ayep, korban diketahui berjalan kaki di dekat jalur kereta.
Sebelum kejadian, masinis juga diketahui sudah membunyikan klakson, namun korban tidak menghindar.
"Sehingga, tabrakan tidak bisa dihindari," jelas dia.
Korban pun kini telah dibawa ke RSD Gunungjati Kota Cirebon.
Ayep mengingatkan warga, agar tidak berada di area jalur kereta api.
Selain melanggar peraturan, berkegiatan di area jalur kereta dapat membahayakan diri, juga perjalanan kereta api.
"Sebagaimana Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Selain itu, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api," katanya.
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.
"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujarnya. (*)
Baca juga: Detik-detik Mobil Avanza Tertabrak Kereta Api, Masinis Sempat Bunyikan Klakson
Perjuangan Arini Sambil Gendong Anak Untuk Dapat Sembako Murah di Kejari Cirebon, 1 Paket Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Iyan Ediyana Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Cirebon, Bupati Imbau Soal Inovasi dan Layanan Publik |
![]() |
---|
Tak Mau Koperasi Jalan Sendiri-sendiri, Pemkab Cirebon Siapkan ‘Kompas’ Baru Lewat Perda |
![]() |
---|
Seorang Warga Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Wilayah Dewasari Ciamis |
![]() |
---|
Paskibra Cirebon Berkabung Atas Meninggalnya Diva karena Perampasan Nyawa, Minta Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.