Pilpres 2024

Dipecat Zulhas Gara-gara Dukung Ganjar, Eks Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Ajukan Banding

Heru tak tinggal diam atas pemecatan dirinya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Eks Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia mengajukan banding setelah pencopotan dirinya. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Heru Subagia resmi mengajukan banding usai dipecat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon oleh Zulkifli Hasan (Zulhas).

Melalui Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap Heru Subagia sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang ditandatangani Zulhas per tanggal 30 Agustus 2023, Heru resmi diberhentikan.

Usai menerima SK enam hari setelah pemecatan, Heru mengaku sudah mengajukan banding ke Mahkamah Partai.

Banding itu didasari terkait penerimaan SK yang terlalu lama sejak tanggal penetapan keputusan pemberhentian dan tidak sinkronnya isi SK yang menyebut dirinya telah melanggar beberapa pasal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Saya mendapatkan SK Pemberhentian jadi Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon itu kemarin (Selasa 5 Agustus 2023), padahal SK Pemberhentian itu mencatat tanggal 30 Agustus saya dipecat, itu kenapa saya baru mendapatkannya, itu yang pertama."

"Kedua, SK Pemberhentian saya setelah saya baca dari poin pertimbangan, mengingat, memperhatikan sampai memutuskan itu saya anggap tidak ada korelasi apapun terkait keputusan utama bahwa dipecatnya saya adalah bertema besar Heru tegak lurus terhadap Ganjar Pranowo."

"Sehingga, saya mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon harus cermat dan cerdas segala keputusan dan langkah-langkah politik dengan mempertimbangkan segala keputusan yang telah ditetapkan berdasarkan SK pemberhentian saya, saya akan naik banding," ujar Heru, Rabu (6/9/2023).

Menurutnya, sesuai Undang-undang kepartaian dan juga AD/ART, banding boleh dilakukan jika kader merasa putusan partai dirasa tidak wajar.

Di hari H dirinya menerima SK Pemberhentian pun, banding sudah dilayangkan kepada sejumlah anggota elit partai, khususnya Mahkamah Partai.

"Saya sudah koordinasi ke DPP bagaimana saya harus naik banding, kemudian saya sudah mengirimkan surat secara elektronik via WhatsApp kepada ketua mahkamah partai dan ke wakil ketua atau ke elit partai semua," ucapnya.

Heru pun saat ini masih menunggu konfirmasi terkait banding yang ia layangkan.

Jika tak ada masalah, ia akan dipanggil secara resmi oleh DPP.

Dalam proses banding itu juga, sesuai catatan di AD/ART DPP PAN harus menyelesaikan permasalahan itu dalam kurun waktu 60 hari.

"Saya dalam proses banding ini ada proses-proses lanjutan, tentunya ini butuh waktu dan feedback, karena surat banding kita dikaji apakah surat saya itu salah atau tidak, kalau salah nanti dikembalikan, kalau benar mereka akan mempelajari dan mereka akan memanggil saya sebagai pihak yang merasa dirugikan atas pemecatan dari DPP PAN."

"Dari situ lah nanti akan terjadi dialog ketiga, baik di internal mereka dan kita."

"Nah kalau menurut catatan dari AD/ART, mahkamah partai diberi waktu kurang lebih 60 hari bekerja dari pertama menerima pengajuan banding kita ke DPP," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Heru Subagia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.

Pencopotan itu dilakukan DPP PAN melalui Surat Keputusan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SI/220/ VII/2023 per tanggal 30 Agustus 2023 tentang pemberhentian tetap Heru Subagia Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.

Kabar tersebut pun dirilis resmi oleh DPW PAN Jabar yang diterima Tribun pada Minggu (3/9/2023).

Sekretaris DPW PAN Jabar, Hasbullah Rahmad mengatakan, hasil pencopotan itu berdasarkan rekomendasi DPW PAN Jabar ke pusat sesuai keputusan rapat harian tanggal 27 Agustus 2023 lalu.

"Jadi menindaklanjuti polemik penyataan saudara Heru Subagia yang disampaikan di beberapa media online, DPW PAN Jawa Barat berdasarkan keputusan Rapat Harian tanggal 27 Agustus 2023 telah mengirimkan surat nomor PAN/10/A/K-5/091/VIII/2023 tanggal 27 Agustus 2023 kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) perihal rekomendasi pemberhentian saudara Heru Subagia dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon," ujar Hasbullah.

Hasilnya, kata dia, DPP PAN pun merespon dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) di mana Heru Subagia resmi diberhentikan tetap sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.

"DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SI/220/ VII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 tentang pemberhentian tetap Heru Subagia sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Periode 2020-2025 DPP PAN," ucapnya.

Demi mengisi kekosongan jabatan, masih di surat yang sama, DPP PAN pun menunjuk Nurul Qomar atau lebih dikenal Abah Komar untuk menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon untuk melanjutkan di periode 2020-2025.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor: PAN/A/Kpts/KU-S1/222/V/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang perubahan kedua kepengurusan DPD PAN Kabupaten Cirebon periode 2020-2025.

Adapun, pencopotan tersebut buntut dari Heru yang terus menyuarakan dukungan terhadap Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024.

Tentunya dukungan itu tak sejalan dengan Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan yang telah mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai capres dalam kontestasi Pilpres 2024 pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

Bahkan, dalam kunjungan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini ke Cirebon, Heru pun secara lantang menyampaikan dukungannya terhadap Gubernur Jawa Tengah itu.

Baca juga: Sudah Serahkan SK ke KPU, Nurul Qomar Resmi Jadi Ketua DPD PAN Kabupaten CirebonĀ 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved