Pilpres 2024
Dipecat Zulhas Gara-gara Dukung Ganjar, Eks Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Ajukan Banding
Heru tak tinggal diam atas pemecatan dirinya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Heru Subagia resmi mengajukan banding usai dipecat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon oleh Zulkifli Hasan (Zulhas).
Melalui Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap Heru Subagia sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang ditandatangani Zulhas per tanggal 30 Agustus 2023, Heru resmi diberhentikan.
Usai menerima SK enam hari setelah pemecatan, Heru mengaku sudah mengajukan banding ke Mahkamah Partai.
Banding itu didasari terkait penerimaan SK yang terlalu lama sejak tanggal penetapan keputusan pemberhentian dan tidak sinkronnya isi SK yang menyebut dirinya telah melanggar beberapa pasal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Saya mendapatkan SK Pemberhentian jadi Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon itu kemarin (Selasa 5 Agustus 2023), padahal SK Pemberhentian itu mencatat tanggal 30 Agustus saya dipecat, itu kenapa saya baru mendapatkannya, itu yang pertama."
"Kedua, SK Pemberhentian saya setelah saya baca dari poin pertimbangan, mengingat, memperhatikan sampai memutuskan itu saya anggap tidak ada korelasi apapun terkait keputusan utama bahwa dipecatnya saya adalah bertema besar Heru tegak lurus terhadap Ganjar Pranowo."
"Sehingga, saya mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon harus cermat dan cerdas segala keputusan dan langkah-langkah politik dengan mempertimbangkan segala keputusan yang telah ditetapkan berdasarkan SK pemberhentian saya, saya akan naik banding," ujar Heru, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, sesuai Undang-undang kepartaian dan juga AD/ART, banding boleh dilakukan jika kader merasa putusan partai dirasa tidak wajar.
Di hari H dirinya menerima SK Pemberhentian pun, banding sudah dilayangkan kepada sejumlah anggota elit partai, khususnya Mahkamah Partai.
"Saya sudah koordinasi ke DPP bagaimana saya harus naik banding, kemudian saya sudah mengirimkan surat secara elektronik via WhatsApp kepada ketua mahkamah partai dan ke wakil ketua atau ke elit partai semua," ucapnya.
Heru pun saat ini masih menunggu konfirmasi terkait banding yang ia layangkan.
Jika tak ada masalah, ia akan dipanggil secara resmi oleh DPP.
Dalam proses banding itu juga, sesuai catatan di AD/ART DPP PAN harus menyelesaikan permasalahan itu dalam kurun waktu 60 hari.
"Saya dalam proses banding ini ada proses-proses lanjutan, tentunya ini butuh waktu dan feedback, karena surat banding kita dikaji apakah surat saya itu salah atau tidak, kalau salah nanti dikembalikan, kalau benar mereka akan mempelajari dan mereka akan memanggil saya sebagai pihak yang merasa dirugikan atas pemecatan dari DPP PAN."
MK Sebut Tak Ada Capres-cawapres dan Parpol yang Keberatan KPU Loloskan Gibran |
![]() |
---|
MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Ratusan Warga Garut Pendukung Anies OTW ke Jakarta |
![]() |
---|
Hasil Akhir Rekapitulasi Suara KPU Indramayu: Prabowo-Gibran Menang, Amin Paling Buncit |
![]() |
---|
Sejumlah Ibu-ibu Gelar Aksi di Kantor KPU, Tolak Hasil Pemilu 2024 dan Minta Jokowi Dimakzulkan |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Tetap Menang di TPS 02 Kesambi Cirebon yang Lakukan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.