Begini Jawaban Sekda Kabupaten Majalengka Soal Potensi Diajukan sebagai Penjabat Bupati

Eman Suherman, tampaknya menjadi satu-satunya birokrat di Kabupaten Majalengka yang berpeluang diusulkan menjadi Penjabat Bupati Majalengka.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, tampaknya menjadi satu-satunya birokrat di Kabupaten Majalengka yang berpeluang diusulkan menjadi Penjabat Bupati Majalengka.


Hal itu berkaitan masa jabatan pasangan Bupati Majalengka, Karna Sobahi dan Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana, yang bakal berakhir pada 19 Desember 2023.


Eman mengakui, syarat bagi ASN yang diusulkan menjadi PJ Bupati ialah pejabat tinggi pratama dan golongan kepangkatannya 2A, yang jika di Kabupaten Majalengka ialah Sekda.

Baca juga: Sekda Ungkap Pemprov Jabar Sudah Kantongi Tiga Nama Calon Penjabat Bupati Majalengka


Sementara pejabat tinggi pratama golongan 2A di tingkat Pemprov Jabar ialah kepala dinas provinsi, dan apabila di lingkungan kementerian adalah para direktur.


Saat ditanya kesiapannya apabila diusulkan sebagai PJ Bupati Majalengka berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, ia menjawab, "Harus siap."


"Namanya birokrat, jika diberi amanah maka harus siap," kata Eman Suherman saat ditemui di Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (2/9/2023).


Namun, pengusulan PJ Bupati Majalengka itu pun tidak sembarangan, karena harus melalui persetujuan rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Bupati Majalengka Ingin Sosok Penjabat dari Kalangan Birokrat, Ini Alasannya


Ia mengatakan, instansi yang berhak mengusulkan tiga nama PJ Bupati ke Pemprov Jabar dan Kemendagri ialah DPRD Kabupaten Majalengka melalui mekanisme rapat paripurna.


"Usulannya dari sana (DPRD), lalu diserahkan ke Kemendagri RI melalui Pemprov Jabar, kemudian dibahas lintas kementerian sebelum ditetapkan," ujar Eman Suherman.


Hingga kini, Pemkab Majalengka dan DPRD Kabupaten Majalengka juga belum menerima surat dari Pemprov Jabar terkait permintaan pengajuan PJ Bupati Majalengka.


Diperkirakan surat tersebut baru dikirimkan Pemprov Jabar pada Oktober 2023 atau dua bulan menjelang masa jabatan Bupati Majalengka berakhir.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved