Kasus Asusila

Ajak Main Dua Remaja Perempuan ke Rumah, Kakek di Pangandaran Malah Berbuat Tak Senonoh

Diiming-imingi uang Rp 100 ribu, dua remaja perempuan yang masih di bawah umur di Pangandaran dicabuli seorang kakek.

Dok Polres Pangandaran
UB pelaku pencabulan terhadap dua anak perempuan diamankan di Polsek Pangandaran Polres Pangandaran 

"Tersangka ditetapkan (tersangka) pada tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB dinyatakan sebagai pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ucap Edi.

Sementara ini, tersangka ditahan di rutan Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran.

Tersangka, terjerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016

Kemudian tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undnag No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana.

"Ancamannya, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujarnya. *

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved