Mengenai Sosok PJ Bupati, Ketua DPRD Majalengka Ungkap Hanya Sosok Birokrat Ini yang Memenuhi Syarat

berdasarkan aturan birokrat yang dapat diajukan sebagai PJ bupati ialah setingkat eselon atau pangkat golongannya 2 A

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Eddy Anas Djunaedi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Eddy Anas Djunaedi, mengungkapkan sosok birokrat yang memenuhi syarat sebagai Penjabat Bupati Majalengka.

Pasalnya, berdasarkan aturan birokrat yang dapat diajukan sebagai PJ bupati ialah setingkat eselon atau pangkat golongannya 2 A.

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Akui Belum Membahas Usulan PJ Bupati, Pengganti Karna Sobahi

Pihaknya mengakui, di Kabupaten Majalengka hanya seorang ASN yang pangkat golongannya 2 A, yakni Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman.

"Di Majalengka ini ASN yang eselon 2 A hanya sekda," ujar Eddy Anas Djunaedi saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (24/8/2023).

Ia mengatakan, ASN yang pangkat golongannya mencapai 2 A di tingkat pemerintah provinsi ialah kalangan kepala dinas provinsi.

Karenanya, menurut dia, sekda maupun kepala dinas provinsi dapat diusulkan menjadi PJ Bupati Majalengka mengingat telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Pihaknya menyebut, DPRD Kabupaten Majalengka, Gubernur Jabar, dan Kemendagri RI berhak mengusulkan masing-masing tiga nama calon PJ bupati.

"Jadi, totalnya ada sembilan nama calon PJ bupati ini, tetapi yang disahkan hanya satu orang, dan menjadi kewenangan Kemendagri RI," kata Eddy Anas Djunaedi.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengaku telah membahas mengenai sosok yang diusulkan sebagai Penjabat Bupati Majalengka yang akan menggantikannya.

Namun, menurut dia, sosok itu haruslah orang yang benar-benar memahami seluruh potensi Kabupaten Majalengka, sehingga dapat dimaksimalkan.

Terlebih masa jabatannya untuk memimpin Majalengka yang kira-kira mencapai satu tahun hingga Pilkada Serentak 2024 tergolong cukup lama.

"Sosok penjabat ini harus yang tahu persis potensi daerah, karena masa jabatannya cukup panjang," kata Karna Sobahi.

Baca juga: Perihal Sosok PJ Bupati Majalengka, Ketua DPRD: Birokrat Atau Politisi Sama Saja

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved