Kriminalitas

Mengiklankan Situs Judi Online, Selebgram Cantik Asal Kabupaten Bandung Diringkus Polisi

Selebgram yang kerap memamerkan kemolekan tubuhnya di akun media sosialnya, kini diringkus jajaran polresta Bandung.

Tribun Jabar/Lutfi
Selebgram Cantik Asal Kabupaten Bandung Diringkus Polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Mojang asal Baleendah Kabupaten Bandung sekaligus selebgram yang kerap memamerkan kemolekan tubuhnya di akun media sosialnya, kini diringkus jajaran polresta Bandung.


Dia adalah Solivina Nadzila (26), akun media sosialnya bukan hanya digunakan untuk memamerkan foto atau video seksi.

Namun dibalik foto dan video dengan pose dan pakaian seksinya, Solivina Nadzila juga memasarkan akun judi online.

Baca juga: Sindikat Internasional Judi Online Jaringan Rusia Dibongkar Polres Cianjur, Ini Awal Pengungkapannya


Di akun instalgramnya  @nnadzila_ yang memiliki folowers sebanyak 68,1 ribu, mengunggah foto-foto dengan berpose dan hanya menggunakan pakaian dalam yang bertuliskan alexistogel. 


Begitu juga di akun Instagram @alexistoto.official, terdapat foto dan video Nadzila berbusana dan pose seksi dengan menggunakan pakaian dalam bertuliskan website judi online tersebut.


Akibat menjadi brand ambasador situs judi online, kini Solivina Nadzila harus berurusan dengan hukum. 


Saat digiring di Mapolresta Bandung,  Nadzila, tak bisa berbuat apa-apa, ia hanya tertunduk dengan menggunakan baju tahanan berwarna biru dengan tangan diborgol.

Ia hanya bisa mengikuti intruksi dari para petugas yang menggiringnya.


Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus Judi Online yang diketahui pada 14 Agustus 2023.


"Kami buatkan laporan pada 15 Agustus 2023 karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan akibat judi online," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Tempat Judi Sabung Ayam di Indramayu Digerebek Polisi, Pelakunya Langsung Berhamburan


Kusworo mengatakan, tak sedikit yang ikut judi online uangnya habis, dan akhirnya merampok atau mencuri, sehingga pihaknya lakukan penyelidikan secara intens.


Kusworo mengatakan, yang bersangkutan (Nadzila) ini menggunakan akun media sosial untuk memasarkan situs judi online.


"Menggunakan akus sosial medianya, dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam, dan terdapat logo dari judi online tersebut, Alexis Togel. Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, dimana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online itu," kata Kusworo.


Selain tersangka kata Kusworo, pihaknya juga mengamankan handphone dan buku tabungan yang digunakan transaksi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved