Kasus Narkoba

Jualan Sepi Saat Pandemi, Pedagang Bakso Asal Bandung Barat Nekat Jadi Pengedar Obat Keras

Firman Maulana (32), seorang pedagang bakso nekat beralih pekerjaan menjadi pengedar obat keras tertentu

Tribun Jabar/Hilman
Penjual bakso yang beralih pekerjaan menjadi pengedar OKT saat dihadirkan di Mapolres Cimahi, Rabu (16/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Firman Maulana (32), seorang pedagang bakso nekat beralih pekerjaan menjadi pengedar obat keras tertentu (OKT) atau obat terlarang di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Akibatnya, Firman harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus polisi di Kampung Pos Kulon, RT 01/04, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, KBB pada 14 Agustus 2023 saat mengedarkan obat keras tersebut.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah, mengatakan, sebelum menjadi pengedar OKT, Firman berjualan bakso di Kalimantan, namun karena jualan sepi akibat terdampak pandemi COVID-19 ia pulang ke Bandung Barat.

Baca juga: Pemuda Pengedar Obat Terlarang di Indramayu Ditangkap, Jual Barang Haram Untuk Keuntungan Pribadi

"Saat pulang ke Bandung dia beralih pekerjaan menjual OKT ini kepada konsumen yang bervariatif ada pelajar, orang dewasa, dan ada juga pekerja," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (16/8/2023) sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, Firman sendiri mengedarkan OKT tersebut sejak tiga bulan yang lalu dan mendapat obat ini dari seorang pelaku berinisial A yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

"Jadi pelaku ini membeli OKT berbagai jenis seperti Tramadol dan Hexymer untuk diedarkan kembali agar mendapat keuntungan Rp 35 ribu per paket, dia sudah berjualan obat ini sejak Mei 2023," kata Tanwin.

Untuk saat ini pihaknya masih memburu pemasok OKT yang diedarkan oleh Firman karena pelaku berinisial A tersebut diduga memasok kepada para pengedar lain yang sudah berhasil diamankan.

"Jadi pengedar ini mendapat barangnya didrop, nah yang pemasoknya masih dalam pengejaran. Sejauh ini tidak ada pengedar yang membeli dari toko obat terus dijual karena sudah ada pemasoknya," ucapnya.

Baca juga: Di Hadapan Orang Tuanya, Pemuda di Indramayu Ditangkap Gegara Edarkan Obat-obatan Terlarang

Selain itu pihaknya juga terus memburu para pemasok dan pengedar OKT lain agar tidak ada lagi peredaran obat tersebut di wilayah Kota Cimahi dan KBB, terutama kepada para pelajar.

"Selain pengedar yang sudah diamankan, kami juga akan terus mengejar pelaku lain. Untuk saat ini masih dalam proses pengembangan," ujar Tanwin.

Atas perbuatannya, tersangka pengedar OKT itu dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan aya 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved