Kasus Narkoba

Di Hadapan Orang Tuanya, Pemuda di Indramayu Ditangkap Gegara Edarkan Obat-obatan Terlarang

Di hadapan orang tuanya, pemuda berinisial AI (21) di Kabupaten Indramayu ditangkap polisi.

ISTIMEWA
Barang bukti obat-obatan terlarang yang berhasil disita polisi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU- Di hadapan orang tuanya, pemuda berinisial AI (21) di Kabupaten Indramayu ditangkap polisi.


Dibalik kesehariannya berwirausaha, AI rupanya adalah seorang pengedar narkoba jenis obat-obatan terlarang.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Cikedung.

Baca juga: Dua Pengedar Obat Terlarang Dengan Sistem Lempar di Tasikmalaya Ditangkap Polisi


"Pelaku kami tangkap pada Minggu 13 Agustus 2023 kemarin sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Senin (14/8/2023).


AKP Otong Jubaedi menceritakan, terbongkarnya kedok pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan.


Dirasa alat bukti sudah cukup, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.


Pelaku dalam hal ini tidak bisa mengelak. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi mendapati 36 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol HCl.


Karena terpojok, tersangka akhirnya mengakui kepemilikan barang haram tersebut.


Selain barang bukti obat-obatan terlarang, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 70 ribu yang diduga hasil penjualan obat, termasuk ponsel milik tersangka.

Baca juga: Ingin Gampang Cari Cuan, Pemuda 26 Tahun di Indramayu Bisnis Obat Terlarang, Kini Ditangkap Polisi


"Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar dia.


Dalam hal ini, kata AKP Otong Jubaedi, polisi akan menindak tegas semua pelaku narkotika yang ada di Kabupaten Indramayu tanpa terkecuali.


Tersangka pun berikut dengan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.


"Kini tersangka AI akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved