Kasus Narkoba

Pemuda Pengedar Obat Terlarang di Indramayu Ditangkap, Jual Barang Haram Untuk Keuntungan Pribadi

Seperti W (24), pemuda warga Kecamatan Lelea itu kini harus berakhir di penjara seusai ditangkap oleh Satnarkoba Polres Indramayu.

Istimewa
Polisi saat menangkap pemuda W (24) pengedar ribuan obat terlarang di dalam rumahnya di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Senin (14/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Indramayu semakin meresahkan. 


Tidak sedikit pemuda yang ikut terlibat dalam bisnis gelap tersebut.


Seperti W (24), pemuda warga Kecamatan Lelea itu kini harus berakhir di penjara seusai ditangkap oleh Satnarkoba Polres Indramayu.

Baca juga: Satu Lagi Pengedar Narkoba di Indramayu Dijebloskan ke Penjara, Nyaris Tiap Hari Polisi Ringkus TSK


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku ditangkap di dalam rumahnya pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.


"Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Selasa (15/8/2023).


AKP Otong Jubaedi menyampaikan, tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1.106 butir obat-obatan terlarang.

Polisi saat menangkap pemuda W (24) pengedar ribuan obat terlarang di dalam rumahnya di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Senin (14/8/2023)
Polisi saat menangkap pemuda W (24) pengedar ribuan obat terlarang di dalam rumahnya di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Senin (14/8/2023) (Istimewa)


Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua kepemilikan barang haram tersebut.

Baca juga: Sebentar Lagi Bakal Berdiri Posko Tangguh Bebas Narkoba di Indramayu, di Sini Lokasinya


Ia menjual obat terlarang demi keuntungan pribadi.


"Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi jual beli online," ujar dia.


AKP Otong Jubaedi menambahkan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Ia disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 


"Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat sediaan farmasi tanpa izin, serta ikut berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang tersebut," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved