Kasus Narkoba
Pemuda Pengedar Obat Terlarang di Indramayu Ditangkap, Jual Barang Haram Untuk Keuntungan Pribadi
Seperti W (24), pemuda warga Kecamatan Lelea itu kini harus berakhir di penjara seusai ditangkap oleh Satnarkoba Polres Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Indramayu semakin meresahkan.
Tidak sedikit pemuda yang ikut terlibat dalam bisnis gelap tersebut.
Seperti W (24), pemuda warga Kecamatan Lelea itu kini harus berakhir di penjara seusai ditangkap oleh Satnarkoba Polres Indramayu.
Baca juga: Satu Lagi Pengedar Narkoba di Indramayu Dijebloskan ke Penjara, Nyaris Tiap Hari Polisi Ringkus TSK
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku ditangkap di dalam rumahnya pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Selasa (15/8/2023).
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1.106 butir obat-obatan terlarang.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua kepemilikan barang haram tersebut.
Baca juga: Sebentar Lagi Bakal Berdiri Posko Tangguh Bebas Narkoba di Indramayu, di Sini Lokasinya
Ia menjual obat terlarang demi keuntungan pribadi.
"Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi jual beli online," ujar dia.
AKP Otong Jubaedi menambahkan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat sediaan farmasi tanpa izin, serta ikut berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang tersebut," ujar dia.
Polisi Tangkap 2 Pria Yang Diduga Lakukan Transaksi Narkoba di Balongan Indramayu |
![]() |
---|
Polres Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan Sukra, 10 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba di Kuningan Hingga Februari 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Imbas Penggerebekan Rumah di Bojongsoang, Hampir 2 Juta Butir Obat-obatan Keras Tertentu Diamankan |
![]() |
---|
Home Industri Tembakau Gorilla Sintetis di Kab Bandung Terbongkar, Polisi Amankan Tersangka & Barbuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.