Kasus Narkoba

Mantan Konselor Rehabilitasi Jadi Pengedar Sabu di Cianjur, Nangis Saat Diamankan Polisi

IRT di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur terpaksa paksa berurusan dengan polisi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu

Tribun Jabar/Fauzi
YS IRT sekaligus mantan konselor rehabilitasi diamankan petugas karena terlibat kasus narkoba, Senin (14/8/2023) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 


TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - YS (50) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur terpaksa paksa berurusan dengan polisi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu


Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus pengedaran narkoba jenis sabu di wilayahnya dan berhasil menangkap lima orang pelaku. 


"Kelima pelaku tersebut merupakan dua kelompok pengedar yang berbeda, kelompok pertama yaitu YS seorang IRT, sedangkan kedua RA, MA, dan AM," ucapnya pada wartawan, Senin (14/8/2023). 

Baca juga: Kecap Asal Ciamis Edarkan Sabu-sabu di Majalengka, Polisi Sita Puluhan Paket Siap Edar


Pelaku YS lanjut dia, merupakan ibu paruh baya dan sebagai IRT ditangkap di kediamannya di desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, serta barang sabu sebanyak 4,51 gram. 


"Selain itu ibu paruh baya tersebut juga merupakan seoranga mantan konselor di tempat rehabilitasi. Tidak hanya sebagai pengedar YS juga sebagai pemakai," ucapnya. 


Aszhari mengatakan, dari kelompok kedua petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 66,7 gram. Sehingga total sabu dati kelima tersangka yang diamankan mencapai 7,1 gram. 

Baca juga: Imbas Aksi Percobaan Penyelundupan Narkoba, Lapas Cirebon Bakal Perketat Keamanan


"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan hasil pengungkapan dua kelompok pengedar narkoba tersebut," kata dia. 


Aszhari menambahkan, atas perbuatanya kelima pelaku pengedar narkoba tersebut dikenakan pasal pasal 114 ayat 1, 2, dan pasal 112 ayat 1, 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved