Kecap Asal Ciamis Edarkan Sabu-sabu di Majalengka, Polisi Sita Puluhan Paket Siap Edar
Kecap asal Kabupaten Ciamis terbukti mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Majalengka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kecap asal Kabupaten Ciamis terbukti mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Majalengka.
Karenanya, petugas Polres Majalengka pun menangkap Kecap yang merupakan julukan dari pemuda pengangguran berinisial AH (30) tersebut.
Baca juga: Tembakau Gorila Dipaksa Mampir ke Mapolres Majalengka, Setelah Pengedarnya Diringkus Polisi
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, dari tangan AH juga disita 33 paket sabu-sabu siap edar yang berarnya mencapai 13,31 gram.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa tas selempang, bong, korek api, ponsel, serta lainnya dari tangan Kecap.
"Modus kecap dalam mengedarkan sabu-sabu ialah menggunakan modus tempel," ujar Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (14/8/2023).
Ia mengatakan, Kecap dibekuk di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (6/8/2023) dinihari kira-kira pukul 00.30 WIB.
Saat itu, pihaknya menciduk Kecap yang kedapatan tengah menempelkan barang haram pesanan dari konsumennya di wilayah Kecamatan Jatiwangi.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui Kecap tinggal di indekos di Kabupaten Cirebon, dan mengedarkan narkoba di Majalengka.
"Tersangka mengedarkan sabu-sabu menggunakan sistem tempel, di tempat yang disepakati dengan kosumen, lalu detail lokasinya dikirimkan melalui pesan singkat," kata Indra Novianto.
Ia menyampaikan, saat ini tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kecap dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Pengedar Ganja di Majalengka, Beli Paketan, Tak Jual Barang Haram ke Pelajar
Polisi Tetapkan 3 Orang Anarko Jadi Tersangka Dugaan Kericuhan Demo di Gedung DPRD Majalengka |
![]() |
---|
Fakta di Balik Aksi Massa di Majalengka, Polisi Amankan 126 Pemuda, Bawa Sajam, Diduga Mau Merusuh |
![]() |
---|
PAUD Hingga SMP di 3 Kecamatan di Majalengka Belajar Daring Mulai 1 September, Antisipasi Aksi Demo |
![]() |
---|
Kapolres Majalengka Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, 312 Personel Dikerahkan |
![]() |
---|
38 Orang Diduga Provokator Saat Unjuk Rasa di DPRD Ciamis Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.