Kasus Narkoba

Pengakuan Pengedar Ganja di Majalengka, Beli Paketan, Tak Jual Barang Haram ke Pelajar

Dari 10 pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis kasus pengedaran narkoba jenis ganja.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Waka Polres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono saat sedang mewawancarai MS, salah satu pelaku pengedar ganja di Mapolres Majalengka, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Jajaran Polres Majalengka berhasil meringkus 10 pelaku kasus narkoba selama tiga bulan terakhir.


Kasus narkoba itu meliputi jenis ganja, sabu-sabu maupun obat-obatan terlarang.


Dari 10 pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis kasus pengedaran narkoba jenis ganja.


Keduanya adalah berinisial MS warga Sumatera dan AT warga Kabupaten Garut.

Baca juga: Polres Majalengka Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Kurun Waktu Tiga Bulan


Kepada polisi, MS bercerita, bahwa dirinya seorang residivis kasus yang sama pada tahun lalu.


Untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, ia membeli paketan kepada bandar yang berada di luar daerah Majalengka.


"Kalau beli paketan dari luar," ujar MS saat berbincang dengan Waka Polres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, Selasa (18/7/2023).


Dari berjualan ganja, kata Bayu, pelaku disebut berhasil meraup untung hingga ratusan ribu.


Pelaku melakukan pengedaran ke sesama pengedar dan dijual kembali ke konsumen yang lain.


"Pengedar ini untung Rp 200-300 ribu per transaksi, yang dijual paketan. Dijual katanya ke temannya sesama pengedar dan juga pemakai," ucapnya.


Beruntung, kata Waka Polres, pelaku tidak mengedarkan ganja ke pelajar.

Baca juga: Driver Ojek Online di Cimahi Tanam 11 Pohon Ganja di Rumah, Kini Masuk Penjara


Mereka hanya menjual ke pekerja atau orang berusia produktif dari umur 18-40 tahun.


"Alhamdulillah tidak ya kalau pelajar atau di bawah umur, mereka kebanyakan mengedarkan ke usia produktif pekerja, karena kan harganya mahal," jelas dia.


Sebelumnya, Bayu menyampaikan, penangkapan terhadap 10 pelaku kasus narkoba itu dilakukan dalam waktu tiga bulan terakhir.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved