Kriminalitas

TNI Gadungan Ngaku Berpangkat Pratu Ditangkap Gara-gara Gelapkan Puluhan Mobil Rental

Polres Sukabumi Kota menangkap TNI Gadungan mengaku Pratu AA (27),  pelaku penipuan dan penggelapan puluhan mobil milik rental di Sukabumi.

Tribun Jabar/Dian
Pelaku penipuan dan penggelapan dihadirkan dalam konferensi pers di Halaman Polres Sukabumi Kota 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 


TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menangkap TNI Gadungan mengaku Pratu AA (27),  pelaku penipuan dan penggelapan puluhan mobil milik rental di Sukabumi


Polisi juga menangkap empat pelaku lainnya, RH (49), YH (26), CI (43) dan WAY (49) yang membantu peran pelaku AA. 


Kelimanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. AA yang diduga merupakan pelaku utama diamankan di Jalan Taman Sari VI Mangga Besar Kota Jakarta, Jum’at (28/7/2023) sekitar jam 16.00 WIB. 

Baca juga: Sosok Si Kembar Rihana Rihani, Tersangka Kasus Penipuan iPhone, Mematung Usai Ditangkap Polisi


Sedangkan empat pelaku lainnya, RH, YH, CI dan WAY yang diduga turut serta dalam aksi penipuan dan penggelapan diamankan di wilayah Surade Sukabumi akhir bulan Juli 2023.


Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dari pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 25 unit mobil berbagai jenis.


Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan para pelaku diduga dilakukan sejak akhir tahun 2022. 


"Kejadian ini berawal pada bulan Desember tahun 2022, berawal AA menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan untuk keperluan proyek. Kemudian oleh pelaku kendaraan ini digadaikan kepada beberapa orang penadah, sehingga dari 15 masyarakat yang menjadi korban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota membuat laporan Polisi," ujarnya, Senin (07/08/2023).


Dari pengaduan tersebut, pihaknya langsung merespon dengan cepat, hingga akhirnya para pelaku ditangkap, berikut barang bukti mobil milik korban. 


"Kita juga sudah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kendaraan, diantaranya; 21 kendaraan merupakan TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Polres Sukabumi Kota sedangkan 4 unit lainnya merupakan barang bukti TKP wilayah Polda Metro Jaya," tutur Ari.

Baca juga: Dua Debt Collector Gadungan Rampas Motor Anak SMA di Bandung, Padahal Motor Sudah Lunas


Terhadap para pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, kemudian pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, kemudian 480 dengan ancaman 4 tahun penjara dan 481 tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara.


"Saat ini para pelaku dilakukan penahanan di Polres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan," tutup Ari. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved