Viral
Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara, Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya
Tangisan nenek Asfiyatun pecah saat tahu vonis yang dijatuhkan hakim selama 5 tahun penjara.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Rupanya, di dalam paket tersebut berisi narkoba jenis gaja seberat 17 kilogram.
Paket tersebut pesanan putranya bernama Santoso yang kini masih ditahan di Lapas Semarang.
Ia menjadikan rumah yang dihuni oleh ibu kandungnya sebagai tempat pengiriman barang haram yang dipesannya dari Lampung.
Meski berada di dalam lapas, rupanya Santoso masih masih melakukan kontrol jual beli ganja.
Santoso pun sempat dihadirkan dalam persidangan ibunya untuk menjadi saksi.
Saat itu, Santoso mengaku tak tahu menahu jika ganja yang dikirimkan tersebut dititipkan kepada ibunya dirumah.
Nahas, dua hari kemudian rumah sang nenek penjual gorengan ini didatangi polisi dan ia pun diangkut oleh petugas hingga diadili di meja hijau.
Sementara terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.
Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ungkapnya.
"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba." kata dia.
Dua Bocah Viral di Gowa yang Pungut Makanan Sisa HUT Kemerdekaan RI Dapat Bantuan dari Kapolres |
![]() |
---|
Viral Spanduk 'Selamat Datang di Desa Maling' Dipasang Warga di Pamekasan, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Kirim Hadiah ke Bocah yang Tampil Cosplay jadi Presiden saat 17-an |
![]() |
---|
Sosok Rafael, Bocah Viral yang Cosplay jadi Presiden Prabowo saat 17-an Dapat Hadiah dari RI1 |
![]() |
---|
Sosok Karisto Gideon, Anggota Paskibraka Nyaris Pingsan saat Upacara Kemerdekaan, Viral di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.