Viral

Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara, Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya

Tangisan nenek Asfiyatun pecah saat tahu vonis yang dijatuhkan hakim selama 5 tahun penjara.

Surya
Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara, Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya 

Rupanya, di dalam paket tersebut berisi narkoba jenis gaja seberat 17 kilogram.

Paket tersebut pesanan putranya bernama Santoso yang kini masih ditahan di Lapas Semarang.

Ia menjadikan rumah yang dihuni oleh ibu kandungnya sebagai tempat pengiriman barang haram yang dipesannya dari Lampung.

Meski berada di dalam lapas, rupanya Santoso masih masih melakukan kontrol jual beli ganja.

Santoso pun sempat dihadirkan dalam persidangan ibunya untuk menjadi saksi.

Saat itu, Santoso mengaku tak tahu menahu jika ganja yang dikirimkan tersebut dititipkan kepada ibunya dirumah.

Nahas, dua hari kemudian rumah sang nenek penjual gorengan ini didatangi polisi dan ia pun diangkut oleh petugas hingga diadili di meja hijau.

Sementara terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ungkapnya.

"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba." kata dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved