Viral

Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara, Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya

Tangisan nenek Asfiyatun pecah saat tahu vonis yang dijatuhkan hakim selama 5 tahun penjara.

Surya
Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara, Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya 

Tangis Nenek Penjula Gorengan

Melansir Surya.co.id. tangis nenek Asfiyatun tak terbendung saat mendengar vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya.

Tak main-main, hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 4 tahun.

Mata nenek Asfiayatun pun masih berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Asfiyatun mengaku bahwa dirinya merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Pasalnya, dalam sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi yang digelar beberapa waktu lalu, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Syafi'i, saudara Santoso pun yakin jika Asfiyatun tidak bersalah.

Menurutny, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.

Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.

"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu." tegasnya.

Baca juga: Bumil & Suami Jadi Pengedar Narkoba di Purwakarta, Kini Ditangkap, 1,8 Kg Ganja Diamankan

Kronologi Kejadian

Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara, Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya
Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara, Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya (Surya)

Kejadian yang menimpa nenek Asfiyatun bermula saat ia menerima kiriman paket dari Lampung yang datang ke rumahnya pada bulan Januari 2023 lalu.

Sang pengirim tak memberitahukan isi yang berada di dalam paket tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved