Viral

Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara, Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya

Tangisan nenek Asfiyatun pecah saat tahu vonis yang dijatuhkan hakim selama 5 tahun penjara.

Surya
Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara, Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya 

TRIBUNCIREBON.COM - Kisah pilu dialami oleh seorang nenek bernama Asfiyatun.

Diketahui, nenek Asfiyatun merupakan seorang penjual gorengan yang divonis selama lima tahun penjara gara-gara menerima paket ganja milik anaknya.

Nenek yang berusia 60 tahun itu diduga dijebak oleh anaknya sendiri.

Tangisan nenek Asfiyatun pecah saat tahu vonis yang dijatuhkan hakim selama 5 tahun penjara.

Meski diduga dijebak, nenek Asfiyatun tetap divonis bersalah.

Diketahui nenek Asfiyatun menerima paket berisi ganja seberat 17 kilogram yang dikirim ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Tak ada yang menyangka nenek 60 tahun itu menerima paket ganja tersebut.

Diketahui nenek Asfiyatun dikenal sebagai sosok sederhana yang kesehariannya hanya berjualan gorengan.

Namun, kini nasib malang menimpa dirinya usai paket itu datang ke rumahnya.

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia dinyatakan tebrukti bersalah karena melakukan tindak pidana.

Baca juga: Pria Indramayu Nyambi Jadi Pengedar Ganja Kering Demi Bisa Pakai Ganja Gratis

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan," Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," sambungnya.

Dalam pasal tersebut hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap nenek Asfiyatun selama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved