Kasus Narkoba
Pria Indramayu Nyambi Jadi Pengedar Ganja Kering Demi Bisa Pakai Ganja Gratis
Pria berinisial MFI (32) warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu kini harus mendekam di penjara.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pria berinisial MFI (32) warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu kini harus mendekam di penjara.
Kedoknya sebagai pengedar narkoba jenis ganja kering tamat seusai diciduk polisi pada Sabtu (24/6/2023) pukul 13.30 WIB kemarin.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap sehabis menerima kiriman paket ganja kering seberat 104,24 gram.
Barang haram itu sebelumnya diterima tersangka lewat jasa pengiriman barang yang dikirim dari Jakarta.
Baca juga: Polisi Indramayu Berhasil Ungkap Pengiriman Narkoba Lewat Jasa Pengiriman Barang, Pelaku Ditangkap
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, penjualan ganja kering itu dilakukan tersangka demi keuntungan pribadi.
"Selain itu tersangka juga bisa memakai ganja kering secara gratis," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (30/6/2023).
AKP Otong Jubaedi mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Indramayu.
MFI juga dilakukan interogasi, hasilnya ia mengakui semua kepemilikan barang haram tersebut.
Di sisi lain, polisi juga tengah mencari pelaku yang mengirimkan ganja kering kepada MFI.
Berdasarkan keterangan MFI, pengirim paket itu berasal dari Jakarta.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MFI disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Barang-bukti-pengungkapan-narkoba-jenis-ganja-kering-yang-dilakukan-tersangka-MFIda.jpg)